THEODORUS ELIEZER 121221021
UNIVERSITAS DIAN NUSANTARA
AKUNTANSI PERPAJAKAN
Nama Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak
PPh BADAN
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan selama satu tahun pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana ketentuan dalam UU PPh, yang dimaksud penghasilan suatu badan atau perusahaan adalah:
"Setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya."
Dasar pengenaan pajak penghasilan badan dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan / perusahaan dan BUT dalam tahun pajak. Bentuk usaha tetap atau BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Ada beberapa peraturan yang berlaku mengenai pajak Badan, antara lain:
- UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang telah dicabut dengan PP No. 55/2022 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu.
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- UU No. 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang:Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 40 Tahun 2023 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar WP dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif PPh bagi WP Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka.
- Beberapa peraturan turunan dalam PMK, Perdirjen, dan lainnya sebagai regulasi pelaksananya.
Pajak Penghasilan Badan ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya, yakni: