Agar permohonan keberatan pajak dapat diterima DJP dengan lancar, baik dan benar, lakukan pengajuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Merujuk Pasal 3 dan 4 PER-14/PJ/2020 bahwa wajib pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Disampaikan secara elektronik (e-filing) di e-Objection DJP Online.
- Gunakan Surat Keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.
- Buat alasan pengajuan keberatan dan diunggah dengan format PDF (maksimal 5MB).
- Surat Keberatan harus ditandatangani oleh WP dengan tanda tangan elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik.
- Penyampaian surat keberatan dapat sampaikan secara elektronik 24 jam dan 7 hari selama masih dalam rentang 3 bulan sejak penerbitan surat ketetapan pajak.
Berikut contoh format Surat Keberatan yang berisi data wajib pajak beserta alasan pengajuan keberatannya pada Lampiran I PMK No. 9/2013:
BANDING
Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.
Banding dan gugatan merupakan dua jenis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan. Perbedaan utama antara banding dan gugatan terletak pada objek yang disengketakan. Untuk permohonan atas banding, hanya mengakomodasi permasalahan yang berkaitan dengan surat keputusan keberatan yang secara umum merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lainnya yang dapat memicu perbedaan pula dalam perhitungan pajak yang terutang.Â
Sedangkan untuk permohonan atas gugatan, objek yang disengketakan adalah terkait dengan prosedur dan ketentuan formal atau mengenai tata cara dalam pelaksanaan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. Oleh karena itu, lingkup masalah yang diajukan dalam gugatan akan lebih luas apabila dibandingkan dengan lingkup masalah dalam banding.
E-Tax Court merupakan sistem Informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/Hakim Tunggal, dan penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai e-Tax Court telah diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik di Pengadilan Pajak.
Merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:
- Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.
- Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit.
- Apabila selama proses Banding, Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Ketentuan untuk Pengajuan Banding:
- Surat Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Surat Banding dan kelengkapan administrasi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak.
- Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJP dan Pemda disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
- Surat Banding atas keputusan yang diterbitkan oleh DJBC disampaikan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.
- Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding.
- Surat Banding dapat disampaikan dengan menggunakan sistem informasi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id atau dikirim melalui POS atau ekspedisi tercatat lainnya, atau diantar langsung untuk disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak melalui mekanisme Antrean Online.
Pemrosesan banding di pengadilan pajak, sebagai berikut:
- Pengadilan Pajak akan mengirim Tanda Terima Surat Banding (TTSB) dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding di Pengadilan Pajak, Pemohon Banding akan menerima TTSB yang dikirimkan ke alamat Pemohon Banding melalui sistem informasi e-Tax Court (etaxcourt.kemenkeu.go.id) apabila diajukan melalui e-Tax Court atau Pos apabila diajukan secara manual/langsung. TTSB tersebut memuat nomor sengketa yang berfungsi sebagai nomor identitas selama bersengketa di Pengadilan Pajak. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status sengketa pada laman web https://setpp.kemenkeu.go.id di kolom 'Pencarian Berkas'.
- Pengadilan Pajak akan meminta Surat Uraian Banding (SUB) kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap, yang akan ditembuskan juga kepada Pemohon Banding.
- Terbanding menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB.
- Salinan SUB akan dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima SUB disertai dengan Permintaan Surat Bantahan.
- Pemohon Banding dapat menyerahkan surat bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan SUB.
- Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
- Setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan, akan dilaksanakan sidang pengucapan putusan.