Dalam pelaporan SPT Wajib Pajak bisa saja melakukan kekeliruan dalam pengisiannya. Untuk itu sesuai Pasal 8 ayat 1 UU KUP, Wajib Pajak berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan.Â
Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan.
Berdasarkan Pasal 20 PMK Nomor 9/PMK.03/2018 dalam hal pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1).
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 2a UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Tarif bunga perbulan yang tetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.
Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Badan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Jika statusnya rugi, bagaimana ketentuan pembetulannya?
Pelaporan pajak bagi Wajib Pajak (WP) Badan memang terbilang lebih kompleks ketimbang SPT Pribadi. Tak heran jika selalu ada kemungkinan harus melakukan pembetulan SPT Badan setelah melaporkannya.
Dalam proses administrasi perpajakan terkadang terjadi kekeliruan atau kesalahan sehingga harus dilakukan pembetulan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam beleid tersebut ditekankan wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan. Artinya, DJP memberikan kewenangan bagi wajib pajak, baik pribadi maupun badan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan Pembetulan ini.
Tapi, pembetulan Surat Pemberitahuan pajak tidak bisa asal begitu saja membetulkan. Ada ketentuan dan syarat dalam melakukan pembetulan SPT pajak Badan. Satu hal yang pasti, sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, bahwa:
Penyampaian SPT Pembetulan yang disampaikan oleh WP ini akan dilakukan pengisian lembar penelitian oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar sebagai salah satu syaratnya.
Jika melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan kondisi rugi atau rugi lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT Tahunan sebelum pembetulan, maka:
"Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan."
Hal ini juga berlaku jika pembetulan SPT Tahunan PPh Badan ternyata mengalami status lebih bayar dibanding pelaporan SPT sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Â
Dalam beleid ini juga disebutkan, bahwa pembetulan SPT yang telah disampaikan secara tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. DJP mulai melakukan tindakan pemeriksaan ketika sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang disampaikan pada WP, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP yang bersangkutan.
Cara Pembetulan SPT Tahunan Badan:
- Menyiapkan dokumen pendukung untuk melakukan pembetulan SPT, seperti transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, Surat Setoran Pajak (SSP) dan SPT sebelumnya.
- Login ke akun pelaporan SPT DJP Online atau e-SPT Badan Klikpajak.
- Masuk ke halaman utama, klik "Lapor SPT Tahunan Badan".
- Kemudian klik "Buat SPT". Isi kolom status SPT dengan pembetulan ke-berapa. Jika pembetulan pertama, maka isi dengan angka 1, begitu juga seterusnya.
- Lalu lakukan pembetulan pada bagian yang perlu dibetulkan.
- Terakhir, klik "Submit" dan pembetulan SPT pun selesai.
Masih berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, batas waktu atau kedaluwarsa penetapan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Artinya, jika WP ingin melakukan pembetulan SPT tahunan PPh Badan dari tahun 2015 s.d. 2019, dengan melaporkan rugi yang lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan sebelum pembetulan, maka:
Badan atau perusahaan tersebut tidak dapat lagi membetulkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sebab kedaluwarsa SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016 adalah pada 2020 dan 2021. Dengan begitu, batas maksimal pembetulannya masing-masing tahun 2018 dan 2019 atau dua tahun sebelum kedarluwarsa penetapan.
Merujuk Pasal 8 ayat 2 UU KUP, apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan yang kemudian mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.Â
Sanksi tersebut dengan tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 bulan pada tanggal dimulai perhitungan sanksi atas jumlah pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi bunga paling lama 24 bulan atau 2 tahun, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PER-06/2020, WB Badan bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 -- 2020 hanya dengan menyampaikan:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai 1771-VI
- Lampiran khusus SPT Tahunan PPh WP Badan
- Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar.
Untuk keterangan atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.
Kompensasi Kerugian Fiskal
Kompensasi kerugian fiskal adalah skema ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian. Kompensasi tersebut akan dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut-turut hingga 5 tahun.
Pada umumnya, sebuah perusahaan memiliki 2 jenis perhitungan keuangan, yaitu perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Pada perhitungan fiskal lebih ditekankan ke penyusunan laporan perpajakan yang ada pada SPT dan pertimbangan konsekuensi perpajakannya dalam perusahaan.
Perhitungan fiskal bagi perusahaan berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang nantinya akan ditujukan secara khusus ke otoritas pajak sebagai salah satu bentuk kepatuhan pajak (tax compliance). Berdasarkan hasil perhitungan tersebut akan diketahui apakah wajib pajak mengalami kerugian fiskal atau tidak.
Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal ada pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa:
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun."
Adapun arti dari pengurangan pada ayat (1) pernyataan di atas adalah sebagai berikut:
- Pengurangan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Penyusutan atas pengeluaran agar memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.
- Iuran ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Kerugian yang terjadi akibat penjualan dan pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan terkait.
- Kerugian yang disebabkan oleh selisih kurs mata uang asing.
- Pengurangan atas biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
- Biaya beasiswa, pelatihan, dan magang.
- Piutang yang ternyata tidak dapat ditagih.
- Bentuk sumbangan yang dialokasikan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang mana ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
- Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang mana ketentuannya juga diatur dengan PP.
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya juga diatur dengan PP.
- Sumbangan untuk fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dalam PP.
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.
Terdapat beberapa hal penting mengenai kompensasi kerugian fiskal berdasarkan UU PPh:
- Kerugian fiskal sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh adalah kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan DJP serta kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh DJP.
- Kompensasi kerugian fiskal muncul jika dalam tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
- Kerugian fiskal terjadi karena pada saat penghasilan bruto dikurang biaya, hasilnya mengalami kerugian.
- Kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun.
- Ketentuan tentang jangka waktu pengakuan kompensasi kerugian fiskal telah diberlakukan sejak 2009.
- Jika di kemudian hari berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian yang berdasarkan SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal tersebut harus segera direvisi sesuai dengan ketentuan atau prosedur pembetulan SPT sebagaimana dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
SUMBER:
- MUC Surabaya. 2022. Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT. Diakses melalui https://konsultanpajaksurabaya.com/pembetulan-spt-jangka-waktu-pembetulan-spt-dan-sanksi-bunga-atas-pembetulan-spt#gsc.tab=0
- Fitriya. 2023. Pembetulan SPT Badan dan Ketentuannya jika Statusnya Rugi. Diakses melalui https://klikpajak.id/blog/pembetulan-spt-badan-statusnya-rugi/
- Rani Maulida. 2019. Kenalan dengan Kompensasi Kerugian Fiskal, Yuk! Diakses melalui https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/kompensasi-kerugian-fiskal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H