"Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan."
Hal ini juga berlaku jika pembetulan SPT Tahunan PPh Badan ternyata mengalami status lebih bayar dibanding pelaporan SPT sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Â
Dalam beleid ini juga disebutkan, bahwa pembetulan SPT yang telah disampaikan secara tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan tindakan pemeriksaan. DJP mulai melakukan tindakan pemeriksaan ketika sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang disampaikan pada WP, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP yang bersangkutan.
Cara Pembetulan SPT Tahunan Badan:
- Menyiapkan dokumen pendukung untuk melakukan pembetulan SPT, seperti transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, Surat Setoran Pajak (SSP) dan SPT sebelumnya.
- Login ke akun pelaporan SPT DJP Online atau e-SPT Badan Klikpajak.
- Masuk ke halaman utama, klik "Lapor SPT Tahunan Badan".
- Kemudian klik "Buat SPT". Isi kolom status SPT dengan pembetulan ke-berapa. Jika pembetulan pertama, maka isi dengan angka 1, begitu juga seterusnya.
- Lalu lakukan pembetulan pada bagian yang perlu dibetulkan.
- Terakhir, klik "Submit" dan pembetulan SPT pun selesai.
Masih berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, batas waktu atau kedaluwarsa penetapan adalah 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Artinya, jika WP ingin melakukan pembetulan SPT tahunan PPh Badan dari tahun 2015 s.d. 2019, dengan melaporkan rugi yang lebih besar daripada yang tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan sebelum pembetulan, maka:
Badan atau perusahaan tersebut tidak dapat lagi membetulkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016. Sebab kedaluwarsa SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun pajak 2015 dan tahun pajak 2016 adalah pada 2020 dan 2021. Dengan begitu, batas maksimal pembetulannya masing-masing tahun 2018 dan 2019 atau dua tahun sebelum kedarluwarsa penetapan.
Merujuk Pasal 8 ayat 2 UU KUP, apabila wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan yang kemudian mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.Â
Sanksi tersebut dengan tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 bulan pada tanggal dimulai perhitungan sanksi atas jumlah pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi bunga paling lama 24 bulan atau 2 tahun, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PER-06/2020, WB Badan bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 -- 2020 hanya dengan menyampaikan:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771-I sampai 1771-VI
- Lampiran khusus SPT Tahunan PPh WP Badan
- Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak, yang terutang dalam hal SPT Tahunan PPh menyatakan kurang bayar.
Untuk keterangan atau dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam pelaporan SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.
Kompensasi Kerugian Fiskal