Mohon tunggu...
THEODORUS ELIEZER
THEODORUS ELIEZER Mohon Tunggu... Mahasiswa - Theodorus Eliezer, 121221021, Universitas Dian Nusantara, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis, Nama dosen Prof. Apollo Daito

Theodorus Eliezer Universitas Dian Nusantara NIM 121221021 Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Mata kuliah Perpajakan Nama dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

7 April 2024   20:20 Diperbarui: 7 April 2024   20:28 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

THEODORUS ELIEZER 121221021

AKUNTANSI PERPAJAKAN

Nama Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Pada tanggal 27 November 2020, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Penagihan merupakan langkah optimalisasi penerimaan pajak yang ditujukan kepada Wajib Pajak yang pajaknya masih terutang dan belum dibayarkan. Situs resmi DJP mendefinisikan Penagihan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Penanggung Pajak merupakan orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak .

Pada proses penagihan pajak tentunya memiliki hubungan dengan penanggung pajak. Dalam hal ini dapat dipungkiri setiap wajib pajak tentunya memiliki beberapa penanggung pajak. Terdapat beberapa jenis penagihan pajak, baik secara pasif, aktif, maupun seketika dan sekaligus.

  • Penagihan Pajak Pasif
  • Pada proses penagihan pajak yang bersifat pasif ini, otoritas pajak atau fiskus hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau surat sejenis lainnya yang menyebabkan pajak terutang akan menjadi lebih besar. Dalam jenis penagihan ini, otoritas pajak atau fiskus hanya akan memberitahukan kepada wajib pajak terkait bahwa terdapat utang pajak. Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya STP ataupun surat sejenis lainnya, dan wajib pajak tidak membayar utang pajak tersebut, maka otoritas pajak atau fiskus akan menerapkan penagihan secara aktif.
  • Penagihan Aktif
  • Penagihan aktif akan secara langsung dilakukan apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak melakukan pembayaran (jatuh tempo) sejak diterbitkannya STP. Dalam penagihan secara aktif ini, otoritas pajak atau fiskus akan mengerahkan juru sita pajak dalam melakukan tindakan selanjutnya guna melakukan penyitaan hingga pelelangan apabila wajib pajak atau penanggung pajak tidak melunasi utang pajak, terhitung 21 hari sejak tanggal disampaikan surat teguran ataupun surat paksa yang diterbitkan oleh otoritas pajak atau fiskus.
  • Penagihan Seketika & Sekaligus
  • Jenis penagihan seketika & sekaligus ini merupakan penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus dan juru sita pajak terhadap wajib pajak secara langsung tanpa menunggu jangka waktu atau jatuh tempo yang telah ditentukan atas pelunasan pajak. Jenis penagihan ini mencakup keseluruhan utang pajak, mulai dari semua jenis pajak, masa pajak, hingga tahun pajak. Penagihan jenis ini pun memiliki tujuan dalam mencegah terjadinya pajak terutang yang menumpuk yang nantinya sulit ditagih.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 ditetapkan untuk mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Tindakan penagihan dilakukan kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran utang pajak, yang termasuk pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. PMK 189 Tahun 2020 memperjelas tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa, serta tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus.

Tata Cara Penagihan telah diperbarui dengan terbitnya PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang "Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar" pada 27 November 2020. PMK ini terdiri dari 10 Bab dan 88 Pasal yang menghimpun berbagai peraturan terkait penagihan. Dengan penetapan aturan ini, beberapa peraturan sebelumnya, yaitu KMK Nomor 563/KMK.04/2000, PMK Nomor 24/PMK.03/2008 dan PMK Nomor 85/PMK.03/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Beberapa perbedaan yang terdapat pada PMK 189 tahun 2020 dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu:

  • Pemberian tambahan kewenangan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebagai Pejabat untuk Penagihan Pajak, yang sebelumnya hanya diberikan kepada Kepala Kanwil dan Kepala KPP (Pasal 2 ayat (2)).
  • Penambahan keterangan mengenai Tata Cara Penyitaan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Sektor Pasar Modal, dan Lembaga Jasa Keuangan Sektor lainnya. Aturan sebelumnya hanya mengakomodir Tata Cara Penyitaan pada Lembaga Jasa Keuangan Perbankan.
  • Penjelasan lebih rinci mengenai kelompok dan urutan Penanggung Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 6) dan Penanggung Pajak bagi Wajib Pajak Badan (Pasal 7) berupa PT (Pasal 7 ayat 2a), BUT (Pasal 7 ayat 2b), Persekutuan Komanditer (Pasal 7 ayat 2c), Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma (Pasal 7 ayat 2d), Koperasi (Pasal 7 ayat 2e), Yayasan (Pasal 7 ayat 2f), Kerja Sama Operasi (Pasal 7 ayat 2g), Badan lainnya (Pasal 7 ayat 2h), dan Satuan Kerja Instansi Pemerintah (Pasal 7 ayat 2i).

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

Berdasarkan Pasal 2 PMK 189 Tahun 2020, tindakan penagihan dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas Utang Pajak tersebut, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utang Pajak tersebut meliputi jenis pajak:

  • Pajak Penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  • Pajak Penjualan;
  • Bea Meterai; dan
  • Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.


Namun, apabila Wajib Pajak tidak mengajukan penundaan atau pengangsuran utang pajak, atas utang pajak yang belum dibayar, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sesuai Pasal 4 PMK 189 Tahun 2020 terdiri dari:

  • Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.
  • Apabila setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
  • Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak. Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu.
  • Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.
  • Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara atau menggunakan, menjual, dan/ atau memindahbukukan Barang sitaan.
  • Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan atas tindakan lelang, penggunaan, penjualan dan/atau pemindahbukuan yang dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
    • Objek Sita tidak dapat ditemukan;
    • Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
    • Berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
    • Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
    • Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.
  • Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan Pencegahan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
    • Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
    • Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
    • Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun