Haero cinta LDR dia pu obat video call sabae
Kalau pulsa sonde ada, kalau data sonde ada
Adu du du du kita sama-sama tersiksa.......
Lirik di atas adalah penggalan lagu dari Timor, Cinta LDR. Lagu yang berkisah tentang sepasang kekasih yang menjalani hubungan LDR, terpaksa mengandalkan panggilan video untuk saling melepas rindu. Begitulah, kehadiran internet memang membantu dalam banyak hal, termasuk dalam urusan hati.
Rasio pengguna internet dan medsos sangat tinggi
Tidak dapat dipungkiri, tingkat ketergantungan kita terhadap internet sangat tinggi. Mulai urusan pekerjaan, bisnis, pendidikan, hingga urusan asmara melekat erat dengan internet dan medsos.
Penggunaan internet maupun media sosial saat ini memang sangat tinggi. Melansir katadata.co.id, rata-rata penggunaan internet orang Indonesia per hari adalah 8 jam 36 menit! Artinya hampir separuh hari orang tersebut dihabiskan untuk mengakses internet.Â
Melirik rasio pengguna internet di Indonesia yang berada pada angka lebih dari 73% dan rasio pengguna media sosial atau medsos mendekati angka 70% menandakan tingginya aktivitas interaksi seseorang dengan teknologi tersebut.
Internet dan perempuan
Kemajuan teknologi mendukung pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, terutama ekonomi digital. Perempuan dapat memanfaatkan platform daring untuk memulai bisnis, bekerja dari rumah, dan menjangkau pasar global tanpa batas. Â
Kemudahan akses pada era keterbukaan seperti saat ini, membuat setiap orang merasa perlu untuk membagikan setiap aktifitas apapun kepada dunia, Â untuk mencari pengakuan, mengekspresikan identitas, membangun personal branding, atau sekedar terhubung dengan komunitasnya.
Namun, pada sisi yang berbeda, aktivitas ini membuka begitu banyak peluang munculnya kejahatan atau penipuan yang terjadi melalui medsos.
Internet juga membawa dampak negatif seperti kesenjangan akses teknologi, tekanan sosial dari media digital, Â termasuk pelecehan siber. Internet dan media sosial juga kerap menjadi media kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Merujuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),  kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) tahun 2024 meningkat empat kali lipat dari tahun sebelumnya, 57% berusia 18-25 tahun dan  26% usia kurang dari 18 tahun.