Mohon tunggu...
Theodisia Arumdita
Theodisia Arumdita Mohon Tunggu... Konsultan - Student

Communication Student at Asia Cyber University

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menilik Framing Berita CNN Indonesia dan TV One tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Selama Masa Natal dan Tahun Baru

22 November 2021   04:39 Diperbarui: 22 November 2021   05:32 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 maka Pemerintah melakukan sejumlah kebijakan, salah satunya kebijakan yang dapat mengurangi mobilitas masyarakat yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB memunculkan beberapa Kebijakan Pemerintah yang mengatur mobilitas dan jarak fisik yang lebih tegas, disiplin, dan efektif. Memang, ketika PSBB diterapkan jumlah kasus Covid-19 perlahan menurun namun berbanding terbalik dengan meningkatnya angka karyawan yang dirumahkan, bisnis-bisnis yang tidak bisa bertahan karena membutuhkan mobilitas tinggi dan tenaga kerja yang banyak. Hal tersebut otomatis memengaruhi perekonomian negara. Maka dari itu, Pemerintah tetap memberlakukan Kebijakan untuk membatasi mobilitas setelah PSBB yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kedua Kebijakan tersebut diterbitkan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan angka kasus Covid-19 yang melambung tinggi. Meski pernah mengalami penurunan angka kasus Covid-19 dan pelonggaran PSBB dengan dibukanya beberapa tempat umum seperti rumah ibadah, namun ternyata kasus perlahan kembali bertambah dan semakin meninggi. Sehingga pemerintah menetapkan PPKM Darurat dan PPKM level 3 & 4 dengan peraturan yang membuat para pengusaha sedikit bernafas lega karena Pemerintah sudah memperbolehkan tempat hiburan, ibadah untuk dikunjungi dengan maksimal waktu pengunjungan.

Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Karena beberapa masyarakat Indonesia telah melakukan vaksinasi tahap 1-2. DKI Jakarta diberlakukan PPKM level 2 sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021. Hal ini disambut dengan gembira oleh masyarakat karena dapat melakukan kegiatan diluar rumah meski dengan protokol kesehatan yang berlaku dan melakukan vaksinasi.

Sebentar lagi akan tiba di penghujung tahun, yang menjadi momentum khususnya bagi masyarakat Nasrani untuk merayakan Hari Raya Natal bersamaan dengan tahun baru. Pemerintah memiliki wacana untuk menerapkan kembali PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 untuk mengantisipasi meningkatnya angka kasus Covid-19 sebelum, selama, dan sesudah Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Kebijakan tersebut tentu menuai komentar dari masyarakat dengan beberapa argumentasinya yang menyetujui maupun tidak menyetujui level PPKM dinaikkan kembali selama periode Nataru. Untuk melihat bagaimana media massa membingkai sebuah isu yang sedang dibicarakan oleh masyarakat, maka analisis yang tepat digunakan adalah metode framing model Robert N. Entman dengan membandingkan dua segment berita pada dua stasiun TV yang berbeda yaitu CNN Indonesia dan TV One.

Analisis Framing Robert N. Entman

Analisis framing mengacu pada konstruksi sosial berita yang bersumber dari fenomena sosial yang mendapat perhatian khusus media massa. Framing adalah teknik membingkai sebuah peristiwa; untuk mengetahui sudut pandang apa yang digunakan media saat menyusun, mengemas, dan menyajikan sebuah berita (sisi mana yang dipinggirkan/ disamarkan/dihilangkan; sisi mana yang ditonjolkan/ditekankan) (Eriyanto, 2011).

Analisis Framing Entman memiliki 4 elemen untuk menilik framing yang dilakukan oleh CNN Indonesia dan TV One dalam pemberitaan pemberlakuan PPKM level 3 selama masa Natal dan Tahun Baru. Keempat elemen tersebut adalah define of problem, peristiwa dilihat sebagai apa; diagnose causes, siapa penyebab masalah; make moral judgement dimana penilaian atas penyebab masalah; dan treatment Recommendation yaitu sarana pananggulangan masalah.

Elemen Pertama yaitu define of problem dimana elemen ini merupakan master frame yang menekankan pada pemahaman oleh wartawan, sehingga nantinya peristiwa yang sama akan dipahami secara berbeda. Pada pemberitaan CNN Indonesia 18 November 2021, pemberlakuan PPKM level 3 dijelaskan dasar kajian dan dampaknya terhadap aktivitas wisata khususnya hotel dan restoran dengan 2 narasumber yaitu Satgas Covid-19 dan Sekjen PHRI. Sedangkan, pada pemberitaan TV One (PPKM Level 3: "Rem Darurat Akhir Tahun") yang menekankan kepada dampak pemberlakuan PPKM level 3 terhadap kuantitas penumpang transportasi umum, sektor pariwisata, dan kontinuitas protokol kesehatan untuk pencegahan naiknya angka kasus Covid-19.

Elemen Kedua yaitu Diagnoses Cause pada pemberitaan CNN Indonesia menekankan bahwa PPKM level 3 pada masa Nataru akan menyebabkan kerugian khususnya pada pengusaha karena ketatnya peraturan dan menggunakan sudut pandang pengusaha restoran dan pariwisata, sedangkan pada tayangan TV One PPKM level 3, sektor pariwisata tetap akan dijalankan dengan protokol kesehatan dan menggunakan sudut pandang pemerintah.

Elemen Ketiga yaitu Moral Judgement. CNN Indonesia hanya menghadirkan 2 narasumber (Satgas Covid & Sekjen PHRI) yang berfokus kepada proses pelaksanaan PPKM dan dampaknya pada pengusaha wisata dan restoran. Sedangkan pada TV One yang menyajikan berbagai macam narasumber dari berbagai sektor yaitu Pemerintahan, Transportasi, Epidemiolog, Ahli Kesehatan Masyarakat sehingga dapat lebih memperkaya isi diskusi pada segment berita tersebut.

Elemen keempat yaitu Treatment Recommendation pada tayangan TV One, Ahli Kesehatan Masyarakat sangat rancu dengan pemberlakuan PPKM menggunakan level, namun disarankan tetap pada level 1 dengan tingkat kewaspadaan seperti level 3. Tetapi, pada tayangan CNN Indonesia, Kabid Satgas Covid-19 menyetujui pelaksanaan PPKM level 3 untuk menjaga agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 terutama pada momentum libur Nataru, tetapi hal tersebut disanggah oleh Sekjen PHRI karena takut industri wisata dan restoran akan mengalami penurunan keuntungan apabila PPKM level 3 dilaksanakan.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sebuah peristiwa yang sama diolah oleh wartawan dapat memiliki bingkai yang berbeda. Berita dari CNN Indonesia hanya menekankan pada prediksi dari sisi pengusaha apabila PPKM level 3 dilaksanakan, sedangkan pada TV One melihat dari berbagai perspektif baik dari Pemerintah, Kesehatan, dan juga Pengusaha.

Daftar Pustaka

Eriyanto. (2011). Analisis Framing: Konstruksi, Ideologi, dan Politik Media. Yogyakarta: LKiS.

Launa. (2020). Analisis Framing Berita Model Robert Entman Terkait Citra Prabowo Subianto di Republika.Co.Id. Diakom: Jurnal Media dan Komunikasi 3(1), 50-64. 

Yolanda, Elvina. (2014). Analisis Framing Berita Pembunuhan Wayan Mirna Salihin Pada Surat Kabar Harian Kompas Edisi Prarekonstruksi. Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).

Website

Jayani, Dwi H. (2021). Capai 4,17 Juta, Kasus Covid-19 Indonesia Tertinggi Keempat di Asia. Diakses pada 17 November 2021, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/15/capai-417-juta-kasus-covid-19-indonesia-tertinggi-keempat-di-asia 

Permatasari, D. (2021). Kebijakan Covid-19 dari PSBB hingga PPKM Empat Level diakses pada 17 November 2021, dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/kebijakan-covid-19-dari-psbb-hingga-ppkm-empat-level?status=sukses_login&status_login=login

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun