Mohon tunggu...
Theo Candra
Theo Candra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Don't chase, replace.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Simpatisan Organisasi Radikal

14 Agustus 2022   13:30 Diperbarui: 14 Agustus 2022   13:31 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil rektor III bidang kemahasiswaan Universitas tersebut sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut "Pertama, kami tentu sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Bagaimanapun, itu mahasiswa kami," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat, Kota Malang, seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (25/5/2022).

Tersangka dikenal sebagai mahasiswa yang cukup aktif dan kritis, hal ini diperkuat dengan kesaksian teman kuliahnya. "Ya tersangka ini memang anak yang kritis, terutama terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," ungkap D kepada JatimTIMES.com, Sabtu (28/5/2022). Selain itu, saat menjadi mahasiswa baru tahun 2019, tersangka diketahui terdaftar sebagai staf di Kementrian Kajian Aksi Strategis BEM Universitas tersebut.

Tersangka sudah masuk pantauan Densus 88 sejak sebelum Ramadhan lalu. Ketua RW setempat menceritakan kejadian sebelum penangkapan oleh Densus 88 itu terjadi, beliau jauh-jauh hari telah melihat adanya tanda-tanda mencurigakan di lingkungan sekitar. "Sebelum puasa Ramadan, ada salah satu warga saya didatangi intel. Namun, modusnya narkoba, rumahnya di belakang indekos yang ditempati terduga teroris itu," kata ketua RW setempat kepada JPNN.com.

Dalam melakukan tindakannya tersangka berperan sebagai pengumpul dana untuk organisasi radikal yang ia ikuti. Tersangka juga melakukan propaganda kebencian salah satunya menyebar kebencian terhadap organisasi Islam terbesar di Indonesia. Selain itu, tersangka IA juga terlibat komunikasi intens dengan seseorang berinisial MR, yakni teroris dari salah satu kelompok radikal yang telah ditangkap awal 2022 lalu. Komunikasi itu menyangkut rencana bom bunuh diri di fasilitas umum dan kantor-kantor polisi.

Sejumlah barang milik tersangka pun ikut disita saat proses penangkpan. Tersangka menyimpan bendera hitam bertuliskan kalimat bahasa Arab, busur, buku dan kitab yang menjurus ke arah jihad organisasi radikal serta senjata yang diduga menjadi alat kawanan teroris untuk menjalankan aksinya. Maki, ketua RW setempat sempat menyaksikan isi indekos tersangka saat menjadi saksi penangkapan pada Senin (23/5) lalu.

"Saya masuk itu kaget. Ada bendera menempel di dinding kamar dengan warna hitam bertuliskan kalimat bahasa Arab," kata Maki.

Dia juga melihat barang-barang aneh lainnya, seperti senjata yang disita oleh Tim Densus 88 karena diduga menjadi alat dari kawanan teroris untuk melancarkan aksinya.

"Senjatanya itu kayak laras panjang yang ada penyangganya. Saya kurang tahu, itu senjata beneran atau mainan," ujar Maki.

Selain benda diduga laras panjang itu, Densus juga menyita busur. Maki juga melihat buku-buku yang bertuliskan bahasa Arab dan kitab yang menjurus ke arah jihad organisasi radikal serta propaganda.

"Di situ, ada tiga bendera dan baju kayak tentara Amerika. Buku-buku banyak ketika diperlihatkan Densus 88 itu," bebernya.

Tersangka terjerat dengan pasal yang cukup berat. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 26 Mei 2022. Menurut dia, IA diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun