MAHASISWA SIMPATISAN ORGANISASI RADIKAL
Nama: Theo Candra Listiawan
NIM: 202110090311008
Kota Malang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berita yang beredar dan menyebar luas hingga penjuru negeri. Seorang mahasiswa Universitas ternama di kota Malang telah tertangkap pada Senin (23/5/2022) di kostnya Jalan Dinoyo Permai Timur Kavling 2 No.7 Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru karena menjadi salah satu simpatisan organisasi radikalisme. Tersangka tersebut berinisial IA seorang mahasiswa Universitas ternama di kota Malang fakultas FISIP semester enam dengan jurusan Hubungan Internasional.
Indikasi ketertarikan IA pada organisasi radikal tersebut diketahui dari jurnal ilmiah yang dia tulis sebagai tugas kuliah. Pada artikel ilmiah itu, IA mengangkat judul "Faktor-faktor Penyebab Migrasi Wanita-Wanita Muslimah Eropa Menuju ke Wilayah Islamic State. Artikel itu dipublikasikan melalui researchgate.net yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Di artikel ilmiah itu tertuliskan diduga waktu pengunggahan artikel pada Desember 2021. Di artikel itu, IA mengulas faktor penarik dan pendorong yang membuat banyak wanita muslimah Eropa bergabung ke negara Islam di Suriah dan Irak. Tulisan itu tampak jelas saat membaca abstraksi yang dibuatnya. Keinginan berpatisipasi membangun kekhilafahan, ingin mendapatkan pencapaian duniawi, dan pencarian jati diri disebut IA pada artikel ilmiahnya, menjadi faktor penarik migrasinya wanita-wanita muslimah Eropa ke wilayah organisasi radikal tersebut.
Tersangka memang tidak menyebutkan secara spesifik, apakah Islamic State yang dijadikan judul artikel ilmiahnya merupakan organisasi radikal atau tidak. Namun secara tersirat tampak hal itu memang identic dengan kelompok bersenjata yang berada di Suriah dan Irak. Tersangka begitu fasih dan paham betul dalam membahas seluk beluk negara dalam artikelnya, yang diduga merupakan bagian dari tugas kuliahnya.
Wakil Rektor III Universitas ternama tersebut mengatakan, tulisan berkaitan negara Islam yang dibuat IA pada tugas kuliahnya menjadi bagian hak dan kebebasan akademis. Hal itu juga perlu melalui proses perdebatan dan kajian di forum akademik.
“Sebagai insan akademis ada kebebasan akademis dimana dosen dan mahasiswa punya hak mengungkapkan pikirannya secara lisan dan tulisan selama disajikan pada forum akademik,” kata Abdul Hakim di Gedung Rektorat UB, pada Rabu (25/5/2022).
Hal yang dilarang adalah ketika seorang civitas akademika Universitas Brawijaya terlibat politik praktis dan masuk menjadi sebuah organisasi yang dilarang pemerintah.
“Saya kira tulisan tidak masalah. Selama itu bagian dari representasi kegiatan akademik yang bersangkutan. Itu tidak ada persoalan, toh akan didebat oleh orang lain,” ujarnya.