Mohon tunggu...
THEO TEGUHPRIYONO
THEO TEGUHPRIYONO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya menyukai belahdiri dan kegiatan adventure

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Kesadaran Berbangsa dan Bernegara terhadap Narapidana di Indonesia

26 Mei 2024   23:20 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:22 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebangsaan dan kesadaran nasional merupakan landasan dasar seluruh warga negara Indonesia, termasuk narapidana. Mengkomunikasikan kesadaran ini kepada narapidana mempunyai dampak positif yang signifikan terhadap proses pengembangan dan reintegrasi mereka. 

Dampak positif kesadaran kebangsaan dan kesadaran nasional terhadap narapidana : 

1. Meningkatnya rasa cinta tanah air dan nasionalisme : Dengan memahami sejarah, nilai-nilai Pancasila, dan lambang negara, maka narapidana akan menumbuhkan rasa kebangsaan dan kebangsaan yang kuat. Dapat menumbuhkan rasa cinta dan nasionalisme. Hal ini penting untuk membangun kembali rasa hormat dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. 

2. Penguatan Moralitas dan Karakter : Kesadaran berbangsa dan bernegara menanamkan nilai-nilai moral dan budi pekerti seperti disiplin, tanggung jawab, dan gotong royong. Nilai-nilai ini membantu narapidana menyesuaikan diri kembali dengan kehidupan di masyarakat dan menghindari perilaku kriminal di masa depan. 

3. Meningkatkan Motivasi Perubahan: Memahami peran dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara dapat memotivasi warga binaan untuk berubah dan menjadi orang yang lebih baik. Mereka memahami bahwa mereka mempunyai peluang untuk memberikan kontribusi positif bagi negara dan bangsanya. 

4. Persiapan reintegrasi: Pengakuan nasional dan nasional membekali narapidana dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Mereka mudah beradaptasi dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat serta mampu membangun hubungan positif dengan orang lain. 

5. Mencegah residivisme kejahatan: Melalui pengetahuan berbangsa dan bernegara, diharapkan narapidana tidak mengulangi kejahatan di kemudian hari. Mereka memahami bahwa tindak pidana merugikan diri sendiri, orang lain, dan bangsa. 

Adapun kita bisa melakukan Upaya Menanamkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara pada Narapidana:

1. Pendidikan dan pelatihan: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Kemenkumham) menyediakan berbagai program pendidikan dan pelatihan bagi narapidana, termasuk materi tentang Pancasila Berorganisasi pertahanan rakyat dan negara. 

2. Kepemimpinan dan Kegiatan Komunitas: narapidana berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kepemimpinan dan komunitas di penjara, termasuk: Pemilihan pengurus karang taruna, kegiatan keagamaan, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 

3. Memberikan teladan dan keteladanan: Pegawai Lapas harus memberikan teladan dan teladan yang baik dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma sosial yang berlaku. 

4. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan media massa, untuk membantu meningkatkan kesadaran tentang narapidana di tingkat nasional dan negara bagian. 

Kesimpulan yang dapat kita ambil, Kesadaran berbangsa dan bernegara memegang peranan penting dalam proses pelatihan dan reintegrasi narapidana di Indonesia. Dengan memberikan pengakuan tersebut, diharapkan para narapidana menjadi manusia yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi negara dan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun