Mohon tunggu...
Thendy Chandra
Thendy Chandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hello World

CE 18

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setya Novanto, Sinterklas yang Tak Lagi Kebal Hukum

20 November 2017   16:41 Diperbarui: 20 November 2017   16:43 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi sekarang terjadi di banyak negara tak peduli baik itu besar ataupun kecil. Korupsi juga mulai menjarah di berbagai bidang mulai dari yang sederhana seperti korupsi waktu hingga yang berdampak sangat merugikan bagi banyak masyarakat. Salah satu bentuk korupsi tersebut dilakukan oleh Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Seperti yang sudah kita ketahui akhir-akhir ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menahan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.

KPK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk memberantas korupsi yang ada di Republik Indonesia secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang independen, yang berarti bebas dari kekuasaan manapun. Undang-undang yang mengatur KPK yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti yang dilansir dari laman www.tribunnews.com saat ini Setya Novanto telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari. Walaupun demikian Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan kinerja DPR tidak akan terganggu. "Negara kita adalah negara hukum. Itu sebabnya kita harus menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Di sisi lain, Saudara Setya Novanto juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, dan hak itu perlu dihormati," tambah Fadli Zon.

Sebelumnya diketahui bahwa KPK telah memanggil Setya Novanto untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP pada hari Rabu, 15 November 2017. Namun Setya Novanto tidak memenuhi panggilan dari KPK tersebut, Novanto malah mengikuti rapat paripurna yang dihadiri oleh Agus Hermanto, Fahri Hamzah dan Setya Novanto. Menurut kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya sedang menunggu keputusan MK terkait Undang-Undang Nomer 30/2002 tentang KPK bahwa adanya permohonan Judicial Review tentang wewenang memanggil kliennya selaku Ketua DPR-RI.

KPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang bekerja memerangi korupsi, sudah selayaknya KPK menerapkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Penangkapan Ketua Umum Partai Golkar ini boleh dibilang mematahkan anggapan bahwa Setya kebal hukum dan tak bisa tersentuh hukum. Penahanan tersangka Setya Novanto ini juga merupakan suatu gambaran bahwa kini hukum di Indonesia mulai merata tidak selamanya tajam ke bawah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun