Hasil rekapitulasi terakhir penghitungan suara oleh KPU sudah masuk tahap final, pasangan 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara (55,50%) sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara (44,50%).
Data rekapitulasi dari KPU tersebut sudah mencakup dari 34 provinsi seluruh Indonesia. Adapun rincian pastinya, Jokowi-Ma'ruf meraih kemenangan di 21 provinsi, antara lain:
1. Sumatera Utara
2. Kepulauan Riau
3. Lampung
4. Jawa Timur
5. Bali
6. Jawa Tengah
7. DI Yogyakarta
8. DKI Jakarta
9. Kalimantan Utara
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Utara
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Barat
16. Bangka Belitung
17. Gorontalo
18. NTT
19. Maluku
20. Papua
21. Papua Barat
Sementara Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi, diantaranya:
1. Aceh
2. Riau
3. Sumatera Selatan
4. Jambi
5. Sumatera Barat
6. Jawa Barat
7. Banten
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Tenggara
10. Sulawesi Selatan
11. Bengkulu
12. Maluku Utara
13. NTB
Sedangkan perolehan suara dari luar negeri yang terdiri dari 130 Daerah Pemilihan Luar Negeri (DPLN), tercatat Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara sebanyak 570.534 (73,31%). Sementara, Prabowo-Sandiaga hanya memperoleh suara sebanyak 207.746 (26,69%)
Dari hasil rekapulitilasi tersebut, lagi-lagi saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU pada Selasa, (21/05) dini hari tadi. Hal senada juga dilakukan saksi dari Gerindra, PKS, PAN dan Berkarya yang merupakan partai pendukung koalisi Prabowo-Sandiaga, yang menuding bahwa Pilpres 2019 dipenuhi ketidak adilan dan kecurangan.
Akan tetapi, saksi dari Demokrat yang merupakan salah satu partai pendukung Prabowo-Sandiaga tetap menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara. Begitupun saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) beserta partai pendukung Jokowi-Ma'ruf, yaitu PDIP, PKB, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, PBB, Perindo dan PKPI bersedia menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019, Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H