Mohon tunggu...
Renggo Warsito
Renggo Warsito Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Guru Naik Kelas dengan Uji Kompetensi

31 Oktober 2015   06:12 Diperbarui: 31 Oktober 2015   07:08 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemendikbud berencana menggelar uji kompetensi guru (UKG) 2015. Pada tahun ini, UKG akan berlangsung pada 9-27 November 2015. Berbeda dengan UKG yang diadakan pada 2012, pada tahun ini seluruh guru tanpa pandang bulu akan diikutsertakan. Menilik data Kemendikbud, saat ini terdapat 3.015.315 guru dengan rincian  2.294.191 guru tetap (PNS dan yayasan/swasta) dan 721.124 guru tidak tetap.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI Sumarna Surapranata seperti diberitakan media mengatakan, UKG dimaksudkan untuk mengangkat derajat guru dan meningkatkan kompetensi, meminjam isitilah Iwan Fals, “Oemar Bakri” ini. Jadi, jauh dari semangat untuk menghukum, apalagi mempermalukan guru sebagaimana disinyalir Sulistyo, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).  

Semangat untuk menggenjot kompetensi guru itu jelas terlihat dari desain UKG. Bagi guru yang tidak memenuhi standar minimal kompetensi (pada tahun ini nilai 5,5) akan mengikuti pelatihan. Sedangkan guru yang mendapat nilai di atas standar atau mencapai sempurna akan dijadikan mentor. Standar nilai juga akan terus ditingkatkan. Pada 2019, standar nilai itu ditargetkan sebesar delapan.

UKG akan dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Hanya 36 dari 520 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara luring. Dalam hal ini, Kemdikbud menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. Waktu pelaksanaan tiap guru hanya berlangsung dalam satu hari, tepatnya selama 120 menit, pilihan ganda dengan jumlah soal 60-100 soal. Dalam satu hari, terdapat tiga gelombang UKG.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, terdapat empat kompetensi yang wajib dimiliki guru yaitu pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Untuk menjalankan amanat undang-undangitu, pemerintah pun menggelar UKG.

UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru khususnya ranah pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan sertifikat pendidik. Hasil UKG tersebut juga digunakan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Namun demikian, niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru tidak sepenuhnya berjalan mulus. Bahkan mendapat kritik keras dari PGRI, organisasi yang seharusnya ikut bertanggung jawab meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam konferensi pers pada 20 Oktober 2015, di hadapan awak media di Jakarta, Ketua Umum OGRI Sulistyo menyampaikan keberatan. Ada dua poin yang menjadi keberatannya. Pertama, ia meragukan UKG mampu menentukan kualitas guru, dan publikasi hasil UKG. Dinilainya, UKG hanya menyentuh aspek pedagogik dan profesional. Sementara dua aspek lainnya, yaitu sosial dan kepribadian, tidak mampu diketahui dari UKG.

Kedua, soal publikasi hasil UKG. Publikasi, katanya, hanya akan mempermalukan dan memperolok-olok guru. Selain itu, dapat meruntuhkan kepercayaan orang tua murid terhadap guru yang mendapat nilai rendah.

Menilik materi keberatan PGRI itu, sebenarnya tidak ada yang substansial. Kekuranglengkapan UKG tidak seharusnya meniadakannya. UKG bagaimanapun dapat memetakan kompetensi guru yang ada. Apalagi, sebelum UKG para orang tua murid taken for granted saja dengan guru yang ada. Mereka tidak punya informasi tentang mutu guru dan tidak punya pilihan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun