Mohon tunggu...
kalkausar
kalkausar Mohon Tunggu... Desainer - desainer

OLAHRAGA | Instragram : https://www.instagram.com/thekausar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tujuh Poin Penting dalam Dakwaan Ferdy Sambo!

18 Oktober 2022   12:50 Diperbarui: 18 Oktober 2022   12:58 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Antara Foto 

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap Peran penting Sambo dalam kasus ini.

Dalam dakwaan setebal 97 halaman, Sambo menerima dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan Pasal 340 Subsidi Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP. 

Dalam dakwaan ini, Sambo dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam dakwaan kedua, Sambo didakwa menghalangi penegakan hukum atau menghalangi keadilan dengan menghilangkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J. 

Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 33 dan 32. ayat 1 UU Informasi dan Komunikasi. 

Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

 JPU juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun