Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022.Â
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap Peran penting Sambo dalam kasus ini.
Dalam dakwaan setebal 97 halaman, Sambo menerima dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan Pasal 340 Subsidi Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.Â
Dalam dakwaan ini, Sambo dituduh terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam dakwaan kedua, Sambo didakwa menghalangi penegakan hukum atau menghalangi keadilan dengan menghilangkan bukti dari rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.Â
Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 33 dan 32. ayat 1 UU Informasi dan Komunikasi.Â
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
 JPU juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H