Darurat pergaulan bebas seperti ini biasanya berefek pada darurat narkoba dan resiko penularan penyakit menular seksual yang lebih berbahayaa seperti HIV/AIDS.
Ditambah adanya selebgram atau selebriti yang tidak malu-malu menunjukkan gaya hidup kumpul kebo, dan hamil di luar nikah, yang kini tak lagi dihujat malah menuai simpati publik.
Di sisi lain aturan negara yang menerbitkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang seolah memberi jalan perzinaan dengan adanya diksi 'sexual consent'.
Jikapun terkena hukuman, maksimal hanya setahun penjara. Begitu pun pelaku aborsi, maksimal mendekam selama 10 tahun penjara.
***
Pergaulan bebas timbul dari sebuah pemikiran liberal. Dimana orang bebas bertingkah laku sesuai keinginan hatinya, tidak peduli akan menabrak norma sosial apalagi agama.
Pemikiran liberal ini tumbuh subur di lingkungan yang sekular, kehidupan yang dijauhkan dari agama. Agama ditempatkan dalam ranah privat, tak boleh ikut campur urusan di ruang publik.
Kehidupan semacam ini sesungguhnya berbahaya untuk kebaikan generasi di masa depan. Pasalnya ketika tak lagi mau diatur dengan agama, dan menuhankan hawa nafsu maka dipastikan kerusakan yang lebih parah akan terus ada.
Sebagaimana tercantum di Surat Ar Rum ayat 41:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)".
Dengan demikian agar tidak terulang kasus serupa, yang perlu dibenahi menurut ayat tersebut yaitu "kembali ke jalan yang benar". Dengan kata lain kembali kepada syariat Allah.***