Mohon tunggu...
The Enlightened
The Enlightened Mohon Tunggu... -

Karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pindahkan Kantor Pusat BUMN2 ke Luar Jakarta

17 Oktober 2012   11:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:44 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usul untuk Pak Dahlan Iskan dan Jokowi. Mengingat beban kegiatan usaha di Jakarta yang sudah sangat besar (dilihat dari jumlah kendaraan yang masuk ke pusat kota), maka saya mengusulkan salah satu cara untuk mengurangi beban tersebut ketimbang memfasilitasinya dengan prasarana / sarana transportasi yang sulit untuk dilakukan. Salah satu caranya adalah dengan memindahkan pusat2 kegiatan usaha BUMN ke luar dari Jakarta. Kantor-kantor pusat BUMN tidak harus lagi berada di ibukota. Sarana transportasi (penerbangan) dan komunikasi di Indonesia sudah maju dan sudah sangat banyak. Tidak ada alasan lagi bahwa kantor pusat Garuda tidak boleh di Makassar misalnya. Atau, kantor pusat Pertamina tidak bisa di Balikpapan. Kantor pusat Indosat/Telkom pun boleh di Palembang atau Medan. Kantor Pusat Bank BRI pun bisa pindah ke Semarang dsb. Dengan dipindahkannya pusat-pusat usaha besar ini, pihak swastapun sedikit-demi sedikit akan pula tertarik keluar mengikuti langkah-langkah BUMN. Dengan demikian beban kota akan pula berangsur-angsur berkurang yang akan berakibat beban lalu-lintasnyapun tidak menjadi terlalu berat untuk bisa ditangani lagi. Demikian usulan saya mudah2an berkenan. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun