Mohon tunggu...
Derus
Derus Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Hello, it's me Food and Travel Blogger

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dukung Hukum Pelayaran Optimal, Pupuk Indonesia Logistik Bekerjasama Dengan Mahkamah Pelayaran RI

28 November 2023   11:03 Diperbarui: 28 November 2023   11:08 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa negara diatur berdasarkan hukum dan semua warga negara, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sistem peradilan yang independen untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan di Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa, menjatuhkan hukuman, dan melindungi hak-hak individu.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Sama halnya seperti transportasi di darat, pelayaran di laut pun memiliki payung hukum dan undang-undang yang jelas. Hukum Pelayaran di Indonesia sendiri telah diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang. Berikut adalah beberapa sumber tentang hukum pelayaran di Indonesia:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021: Peraturan ini mengatur tentang pembinaan pelayaran, angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, surat dokumen dan warta kapal, manajemen keamanan kapal, dan konsesi.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing. 

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008: Undang-undang ini juga mengatur tentang pelayaran di Indonesia. Kamu dapat membaca isi undang-undang ini di sini.

  4. Law No. 17 of 2008 on Shipping (dalam bahasa Inggris): Dokumen ini memberikan informasi lebih lanjut tentang hukum pelayaran di Indonesia. 

  5. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pelayaran: Dokumen ini memberikan informasi tentang hukum pelayaran di Indonesia, 

Oleh karena itu, PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) sebagai stakeholder dalam distribusi pupuk melalui laut ikut andil dalam mendukung penegakan hukum dan penerapan standar profesi kepelautan.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Selanjutnya, PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) bersama Mahkamah Pelayaran Republik Indonesia mengadakan internal sharing & learning yang bertemakan "Peran Mahkamah Pelayaran dalam Penegakan Hukum dan Penerapan Standar Profesi Kepelautan" pada tanggal 2 Oktober 2023 bertempat di Wisma Pusri 101, dengan dihadiri oleh Direksi dan karyawan PILOG. 

Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik dalam sambutannya mengatakan "Pemberian dan pembekalan terkait dengan penegakan hukum di Mahkamah Pelayaran dengan Standar Profesi Kepelautan menjadi salah satu tonggak yang dapat memperkuat PILOG nantinya".

Acara ini tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi dapat menjadi sumber inspirasi pembuktian kepada masyarakat bahwa setiap individu di PT Pupuk Indonesia Logistik telah memiliki dengan kemampuan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan sharing & lesson yang juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran Bapak Baitul Ihwan, S.H., DESS., CGCAE dan Panel Ahli Capt. Muhammad Gadzali, S.H., M.H., M. Mar., yang memberikan pemahaman terkait Peran Mahkamah Pelayaran dalam Penegakan Hukum dan Penerapan Standar Profesi Kepelautan dalam rangka peningkatan "Zero Accident" keselamatan pelayaran kepada seluruh karyawan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Tidak dipungkiri bahwa kegiatan sharing & learning tersebut bertujuan untuk dapat memaksimalkan dalam menerapkan aturan-aturan yang telah diamanatkan. Terlebih PILOG sebagai salah satu stakeholder dalam distribusi yang penting dalam distribusi pupuk di Indonesia.

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Diharapkan nantinya tercipta "Zero Accident" dalam keselamatan pelayaran yang dapat terwujud, dengan kesadaran bahwa pencegahan itu lebih penting sebelum terjadinya sebuah peristiwa.

Zero Accident adalah konsep yang bertujuan untuk mencapai nol kecelakaan atau insiden dalam suatu sektor atau industri. Dalam konteks pelayaran laut, Zero Accident mengacu pada upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau insiden di perairan.

Penerapan Zero Accident dalam pelayaran laut melibatkan berbagai aspek, termasuk keselamatan kapal, keselamatan awak kapal, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencapai Zero Accident di pelayaran laut antara lain:

  1. Penerapan standar keselamatan 

  2. Pelatihan dan kesadaran awak kapal

  3. Penggunaan teknologi keselamatan

  4. Pengawasan dan penegakan hukum 

  5. Budaya keselamatan

Agar dapat mencapai Zero Accident dalam pelayaran laut diperlukan komitmen yang kuat, kerjasama antar stakeholder, dan penerapan langkah-langkah yang tepat, dapat membantu meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan di perairan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun