Mohon tunggu...
Stefanus Nandi Wardhana M
Stefanus Nandi Wardhana M Mohon Tunggu... -

Siswa SMA Negeri 2 Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemaksaan untuk Memiliki Agama Tertentu

2 September 2014   06:08 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:51 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya undang-undang HAM yang paling sering dilanggar/disimpangi adalah UU No.39 Tahun 1999 Pasal 22 Ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Saya merasa undang-undang HAM tersebut merupakan HAM yang paling sering dilanggar karena kita sering melihat pelanggaran HAM tersebut dalam sejarah dunia ini, bahkan dalam sejarah bangsa ini.

Mulai dari kejadian "Holokaus" yang merupakan genosida terhadapt sekitar 6 juta orang beragama Yahudi di Eropa selama perang dunia kedua. Kejadian tersebut merupakan suatu program pembunuhan orang Yahudi dengan gas beracun yang didukung oleh negara Jerman Nazi yang dipimpin oleh Adolf Hitler, dan berlangsung di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi.

Contoh yang lainnya yang pernah terjadi di Indonesia yaitu adanya perda di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah  yang membatasi kebebasan beragama. Selain itu Komnas HAM juga telah menerima banyak laporan kasus kekerasan kebebebasan beragama dari ketiga provinsi tersebut.

Saya merasa bahwa undang-undang tersebut merupakan salah satu undang-undang terpenting yang harus kita tegakkan karena telah ada jutaan nyawa yang melayang karena adanya permusuhan antar agama. Jika undang-undang tersebut dapat ditegakkan dan setiap orang dapat memeluk agamanya masing-masing dengan damai maka banyak nyawa dapat selamat, dan juga banyak perang yang dapat dihindarkan.

Jika undang-undang ini dapat ditegakkan hidup kita dapat menjadi lebih damai, tentram dan juga dapat terasa lebih nyaman, karena memang seharusnya kita dapat memeluk agama yang kita percayai dan orang lain tidak berhak untuk memaksa kita untuk memeluk agama yang dia percayai.

Penegakkan undang-undang ini tidak harus dilakukan dengan demo atau secara besar-besaran, melainkan lebih baik jika kita mulai menghormati dan tidak mendiskriminasi orang yang memiliki agama yang berbeda dengan kita atau bahkan yang tidak memiliki agama. Tidak ada gunanya jika kita berdemo dengan suara yang keras tetapi kita sendiri tidak melaksanakan undang-undang tersebut.

Meskipun ritual agama yang lain melanggar agama yang kita miliki bukan berarti ritual tersebut dilarang atau orang yang melaksanakannya harus kita jauhi, melainkan kita tetap harus menghormatinya dan agama yang dianut olehnya karena kita semua adalah manusia dan kita semua harus bekerjasama untuk menciptakan kedamaian dalam dunia jika tidak dunia ini akan menjadi kacau dengan perang yang tidak pernah berakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun