Mohon tunggu...
The Bhavana91
The Bhavana91 Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kelompok KKM 91 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2022-2023

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mahasiswa KKM Tim 91 UIN Maliki Malang Bantu UMKM Desa Bedali Terbitkan Legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB)

1 Januari 2023   11:40 Diperbarui: 1 Januari 2023   11:48 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dokpri
dokpri

Malang (01/01/2023), Perkembangan teknologi dewasa ini sudah sangat maju sehingga semua bidang kehidupan terlibat dalam penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi yang semakin maju diharapkan dapat meningkatkan kinerja suatu instansi maupun organisasi agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Salah satu teknologi yang berdampak besar dalam kehidupan yaitu teknologi informasi, dimana semua masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan cepat. Salah satunya dalam urusan perizinan usaha yang dapat diakses secara online.

Online Single Submission (OSS) salah satu sistem dari kemajuan teknologi informasi  yang diterapkan oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, pada Sistem OSS pemilik usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memiliki fungsi awal untuk mempercepat proses perizinan usaha selanjutnya.

Mahasiswa kelompok 91 "The Bhavana" KKM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online kepada pelaku UMKM di Desa Bedali Kabupaten Malang sebagai bentuk untuk meningkatkan kualitas UMKM. 

Sebelum memulai kegiatan KKM sudah dirancang beberapa program kerja untuk dilaksanakan di desa yang menjadi tempat KKM. Namun, sebelum diterapkan program kerja tersebut kelompok 91 melakukan pengamatan dan observasi terkait dengan potensi dan permasalahan di Desa Bedali. Salah satunya yaitu UMKM potensial, khususnya usaha mikro yang ada di Desa Bedali RW 01. Namun, masih banyak UMKM di Desa Bedali yang belum mendaftarkan legalitas usahanya yaitu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. 

Proses perizinan UMKM melalui NIB dapat dibuat dengan mudah dan tentunya gratis, hanya dengan mendaftar dan mengisi data pada halaman web oss.go.id secara elektronik menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer.  Sekarang juga sudah tersedia aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di smartphone Android. Untuk mendapatkan NIB bagi pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berupa KTP.  Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang perseorangan dapat memproses perizinan  berusaha sampai dengan terbitnya NIB dalam hitungan menit. Untuk mengetahui keaslian perizinan berusaha dapat men-scan QR Code yang tercantum di dokumen perizinan berusaha sekaligus dapat untuk melacak pemrosesan izin. 

Pada tanggal 22 Desember 2022 Mahasiswa KKM Kelompok 91 melaksanakan Training Of Trainer dengan Ibu Ir. Tri Winarni terkait Pendaftaran dan Pembuatan NIB. Lalu, pengaplikasian pendaftaran dan pembuatan NIB kepada masyarakat Desa Bedali RW 01 dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2022 yang diikuti oleh 25 orang pelaku UMKM. Menurut Ketua KKM kelompok 91 M. Damar " kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pencerahan bagi pelaku UMKM di Desa Bedali RW 01 tentang pentingnya mengurus NIB karena bisa digunakan untuk mendapatkan banyak kemudahan" 

dokpri
dokpri

dokpri
dokpri

Kegiatan ini juga di pandu dan diarahkan langsung oleh Ibu Tri Winarni. Beliau mendampingi kegiatan pelatihan dan juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha bahwa  "Dengan adanya NIB  pemilik usaha bisa mendapatkan tanda kepemilikan usaha dan bisa mempermudah menjalankan usahanya dan mengajukan izin-izin usaha yang lain seperti izin PIRT dan juga bisa mengajukan untuk kepemilikan sertifikasi halal UMKM". Pendaftaran dan pembuatan NIB masih terlaksana di lingkup RW 01 saja karena keterbatasan waktu KKM yang singkat. Harapannya bisa diterapkan dalam lingkup Desa Bedali karena masyarakat disekitar yang memiliki UMKM masih banyak yang belum memiliki NIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun