Meminjam uang mungkin menjadi salah satu hal yang pernah dilakukan oleh hampir semua orang.Â
Jika dahulu sebelum ada teknologi canggih, seseorang harus ke bank atau pinjam ke saudara. Kini berkat pesatnya perkembangan teknologi internet, masyarakat bisa melakukan pinjaman tanpa harus ribet.Â
Pinjaman online atau biasa disingkat "pinjol" dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini menjadi produk keuangan digital yang tengah naik daun.
Ratusan perusahaan Fintech (Financial Technology)Â mulai bermunculan dan hadir berkompetisi untuk menawarkan berbagai kemudahan serta skema pinjaman yang menarik. Bermodalkan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP, dan slip gaji, seseorang sudah bisa menikmati fasilitas pinjaman dalam waktu singkat.
Mungkin hal itulah yang membuat "pinjol" begitu populer. Mudah, cepat, dan praktis adalah prinsip yang menjadi gaya hidup kaum milenial. Tidak terkecuali dalam urusan finansial atau keuangan.
Maka tidak heran jika laporan dari OJK menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2020, bisnis Peer to Peer (P2P) lending tumbuh subur. Total penyaluran pinjaman baru di tahun 2020 menembus angka Rp 74,41 Triliun atau naik 24.47% dibandingkan periode yang sama di tahun 2019.
![Ilustrasi Fintech/Sumber: Grid.id](https://assets.kompasiana.com/items/album/2021/08/26/1580488475-6126c5c431a2873ca534cde2.jpg?t=o&v=770)
Bahkan total penyaluran pinjaman online sejak berdiri telah mencapai Rp. 155,9 Triliun. Angka yang sangat fantastis mengingat industri pinjaman online masih tergolong baru. Total borrowers menembus angka 43,57 juta rekening peminjam dan ada sekitar 716 ribu rekening lender (pemberi pinjaman). Menariknya sebagian besar peminjam berusia 19-34 tahun (kaum milenial)
Minat masyarakat yang tinggi, ditunjang dengan teknologi super canggih membuat bisnis "pinjol" begitu seksi di mata para investor.
Gelontoran dana dari investor dalam maupun luar negeri semakin mengukuhkan P2P sebagai pesaing kuat produk keuangan konvensional. Dewasa ini, baik perbankan maupun multifinance sudah ramai-ramai mendirikan sayap bisnis pinjaman online. Tak ayal kondisi tersebut mengakibatkan ketatnya persaingan antar perusahaan.Â
Namun ternyata bisnis pinjaman online juga coba dimanfaatkan kurang baik oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Fenomena pinjol ilegal kini mulai merebak di tengah masyarakat.Â