Mohon tunggu...
Anjas Permata
Anjas Permata Mohon Tunggu... Konsultan - Master Hypnotherapist

Trainer Hypnosis, Master Hypnotherapist, Professional Executive, CEO Rumah Hipnoterapi, CEO Mind Power Master Institute, Ketua DPD Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI)

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Gaji Pas-pasan Bukan Halangan, Yuk Temukan Potensi Kamu

8 November 2020   01:49 Diperbarui: 9 November 2020   01:28 727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kaum proletar yang terinjak

Pemerintah Negeri ini tak henti-hentinya bikin sensasi. Terutama soal ketenagakerjaan. Mulai dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang meresahkan, dilanjutkan dengan rujukan pasal 5 ayat 1 yang absurd hingga terbaru Surat Edaran Menteri tenaga kerja yang mengatur tentang UMP 2021.

UU Cipta Kerja pasal 5 dan pasal 6
UU Cipta Kerja pasal 5 dan pasal 6

"Gak nyambung pak !!!" 

Lagi-lagi sebuah lelucon dipertontonkan oleh penguasa. Gambar diatas adalah kutipan pasal 5 dan pasal 6 UU Cipta Kerja. Pasal 6 berusaha untuk merujuk pasal 5 ayat (1) huruf a. Nah loh... ternyata pasal 5 nya gak mau rujuk (kawin) dengan pasal 6 (haha).

Ini produk hukum lho pak... bukan aturan main lomba balap karung. Kok bisa-bisanya disahkan dengan bentuk se "amburadul" itu. Sangat terlihat Undang-Undang ini dipaksakan dan tergesa-gesa karena desakan kaum Oligarkhi bertopeng. Hati-hati pak, Anda dipilih oleh rakyat yang jumlahnya ratusan juta. Artinya tanggung jawab Anda besar kepada rakyat daripada kepentingan segelintir elit.

Skip.. skip.. tulisan ini sebenarnya bukan untuk melancarkan satire. Saya cuma geli aja gak nahan mentertawakan komedi yang terus diperagakan dan menikmati pertunjukan sirkus ala penguasa jago sandiwara.

Baru-baru ini Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan UMP 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Intinya adalah gaji para pekerja tahun depan (2021) tetap sama dengan tahun ini (2020). Kan lagi-lagi sebuah kebijakan yang menghimpit kaum proletar kembali "ditelorkan".

Ada tiga bagian utama dalam Surat Edaran Menaker tersebut. Pertama mengenai latar belakang, dijelaskan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah. 

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Kedua perihal dasar hukum dikeluarkannya SE Menaker ini setidaknya ada enam yakni :

  1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2016; dan
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018

Ketiga tentang penetapan UMP 2021. Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker meminta kepada para Gubernur untuk :

  • Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
  • Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan dan mengumumkan upah minimum propinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Sontak saja Surat Edaran ini menjadi perbincangan panas di berbagai media serta kalangan profesional karena mengandung sensitivitas tinggi. Ibu Menaker yang terhormat, hati rakyat sudah cukup tersayat. Mari kita angkat bukannya memberikan peluang semakin melarat.

Beruntungnya masih ada beberapa Gubernur "pemberontak" yang sangat peduli kepada rakyat. Sampai dengan artikel ini ditulis, ada lima orang yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang tetap memberikan kenaikan UMP 2021.

ilustrasi kaum proletar yang terinjak
ilustrasi kaum proletar yang terinjak

Gak akan ada habisnya memang kalau bicara soal friksi antara buruh dan pengusaha.

Catatan saya di tahun 2020 penetapan upah minimum sebesar 8,51 persen oleh pemerintah masih saja diperdebatkan oleh kedua belah pihak. Pengusaha merasa berat karena tidak adanya keseimbangan dalam peningkatan produksi, sedangkan Buruh keberatan karena berdasarkan analisa survey kelayakan hidup seharusnya gaji naik 10-12 persen.

Hhmmm... saya mencoba membagikan diskursus yang netral-netral saja ya. Tidak memihak pengusaha maupun buruh meskipun saya faktanya seorang buruh. Tidak juga memihak pemerintah, ini hanya suara Warga Negara Indonesia.

Apa sih yang membuat Gaji itu selalu dirasakan kurang, gak cukup, terlalu sedikit, terlalu minim atau pas-pasan?

Kurang Bersyukur

Jawaban pertama terdengar begitu naif. Hal yang sebenarnya sepele tapi penting lho untuk kita lakukan. Anda yang merasa kurang atau pas-pasan pasti ketika menerima gaji sudah kebayang pos-pos pengeluaran duluan bukan?. Bayar cicilan motor, cicilan rumah, kartu kredit, sekolah anak dan sebagainya.

Hal tersebut yang menurut pendapat saya kurang tepat. Idealnya pada saat Anda menerima gaji, pertama kali ucapkan syukur alhamdulillah karena dengan gaji tersebut bisa memberikan nafkah dan kehidupan bagi diri sendiri dan keluarga. 

Berikan makna kehidupan serta keberlimpahan terhadap gaji yang Anda terima dan hentikan makna kekurangan. Karena sebenarnya semua cicilan itu merupakan kewajiban dan konsekuensi atas pemanfaatan gaji Anda sendiri bukan sebagai faktor pengurang.

Kalau sudah begitu Anda akan sadar bahwa Anda masih beruntung memiliki gaji daripada tidak berpenghasilan. Anda bersyukur atas nikmat sekecil apapun di dalam hidup ini.

Selain ucapan syukur, Anda juga bisa berbuat nyata dengan mendermakan gaji sebesar 2,5 persen kepada mereka yang membutuhkan.

berbagi itu indah
berbagi itu indah

Besar Pasak Daripada Tiang

Sebuah peribahasa yang artinya lebih banyak pengeluaran daripada pemasukan. Setali dengan poin pertama, jika pengeluaran-pengeluaran Anda lebih besar daripada pemasukan, maka bisa membuat Anda merasa gaji sangat kurang atau minim.

Agar Anda terhindar dari kondisi tersebut, maka Anda perlu melakukan perencanaan keuangan. Sederhananya ada tiga pos rencana keuangan sebagai berikut.

konsep perencanaan keuangan
konsep perencanaan keuangan

Anda boleh belanja keinginan dengan tunai maupun cicilan maksimum 20 persen dari total penghasilan. Jika lebih dari itu, maka artinya keuangan Anda berpotensi mengalami gangguan di masa yang akan datang.

Gaya Hidup

Tak dapat dipungkiri di zaman modern seperti sekarang ini, eksistensi setiap individu seringkali diuji dengan materi. Tidak semua memang tapi kebanyakan seperti itu. 

Ukuran eksistensi tersebut meskipun tidak disepakati secara formal nyatanya telah berkembang di tengah-tengah masyarakat sosial bernama gaya hidup.

Maka tidak jarang kita temui restoran dengan makanan dan minuman biasa-biasa saja tetapi harganya mahal karena memiliki brand tertentu.

Contoh lainnya karena gengsi, seseorang memaksakan diri membeli smartphone mahal meskipun dengan cara kredit. Padahal sejatinya dia tidak butuh-butuh amat, tetapi karena lingkungan sosial menuntut agar tetap diakui sebagai bagian didalamnya.

Jika sudah begitu, apa yang harus dilakukan?

Menjalankan Perencanaan Keuangan dan Mulai Berinvestasi.

Seperti penjelasan diatas untuk mengatasi gaji pas-pasan, maka perencanaan keuangan menjadi keniscayaan yang perlu dilakukan mulai sekarang.

Tidak hanya membatasi keinginan dan menahan gaya hidup, Anda pun mulai sekarang bisa melakukan investasi. Saham, Deposito, Obligasi dan Reksadana bisa menjadi alternatif investasi yang menguntungkan sesuai kebutuhan.

Menciptakan Prestasi Kerja di Perusahaan Tempat Bekerja

Sebagai karyawan profesional, sudah sepatutnya kita memberikan kontribusi positif kepada perusahaan. Selalu ada harga yang dibayar dalam setiap prestasi yang kita ukir misalnya mendapatkan insentif, reward Crash Program atau bisa juga reward tantangan dari atasan. Dengan begitu gaji sesungguhnya adalah akumulasi dari bulanan ditambah prestasi.

Mungkin juga bukan berupa materi seperti diatas, bisa jadi berwujud nilai diri. Apapun bentuknya, yang jelas imbalan prestasi merupakan aktualisasi Anda sebagai anggota di sebuah organisasi. 

Membuka Bisnis Sendiri.

Jangan menjadikan ancaman UMP 2021 yang sama dengan 2020 menjadi halangan dan rintangan Anda dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sekarang Anda bisa mulai membuka alternatif bisnis baru yang bisa dijalankan tanpa mengganggu aktivitas utama sebagai pekerja. 

Salah satunya yang saat ini lagi booming adalah bisnis online atau marketplace. Dengan memanfaatkan berbagai macam aplikasi web yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam satu wadah, maka Anda sudah bisa menjalankan bisnis sendiri.

Kalau dulu mau buka toko baju perlu modal besar karena harus keluar biaya sewa ruko, biaya operasional seperti listrik dan air bulanan, modal untuk beli bahan, bahkan biaya transportasi. Sekarang semua biaya-biaya tersbut dapat dipangkas menjadi sangat minim.

Marketplace tidak perlu sewa ruko dan biaya operasional lain-lain. Semua aktivitas bisa Anda lakukan dalam satu genggaman dimanapun dan kapanpun.

Anda cukup memiliki niatan yang serius dalam mengembangkan toko virtual. Yang paling penting adalah fast respon, kualitas barang, kemudahan transaksi dan kejujuran.

contoh marketplace
contoh marketplace

Menggali Potensi Diri dan Terus Mengembangkannya

Saya selalu percaya bahwa setiap manusia itu diciptakan dengan keunikan masing-masing. Setiap manusia juga memiliki potensi diri yang tersembunyi atau belum dimaksimalkan perannya.

Oleh sebab itu penting sekali bagi Anda untuk bisa menemukan sendiri bakat, kemampuan dan passion pribadi.

Potensi ini jika terus dikembangkan, maka bukan tidak mungkin bisa menjadi sumber penghasilan diluar gaji yang Anda terima setiap bulan. Berbagai macam keahlian tersebut harus dipupuk dan terus diasah sehingga Anda semakin mahir dan menguasai.

Banyak sekali contoh misalnya menjadi penulis, menjadi motivator, pencipta lagu, fotografi, pelukis, desain grafis, youtuber, bahkan sekarang menjadi artis tik tok dapat Anda jadikan ladang penghasilan baru (hehe).

"Setiap manusia dilahirkan sama, memiliki anugerah luar biasa dari Sang Pencipta. Yang berbeda adalah cara menggunakannya, biasa saja atau istimewa" The Architect

-AP-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun