Mohon tunggu...
Anjas Permata
Anjas Permata Mohon Tunggu... Konsultan - Master Hypnotist

Trainer Hypnosis, Master Hypnotist, Professional Executive, Founder Rumah Hipnoterapi, Founder Mind Power Master Institute, Ketua DPD Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI)

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menjaga Semangat di Tengah Ekonomi Baru

2 Agustus 2020   23:47 Diperbarui: 2 Agustus 2020   23:55 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Font Office BFI FInance Jombang

Harapan kembali berjalannya bisnis perusahaan multifinance mulai terjawab pada Juni 2020. Dimana sebelumnya pemerintah akhirnya menyatakan 'damai' dengan Covid-19. Saya pribadi sangat setuju dengan pernyataan dari presiden Jokowi pada konferensi pers di istana negara sekitar tangal 7 Mei 2020 yang menyebutkan bahwa

 "...sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu kedepan..." 

Masyarakat kemudian dipersilahkan untuk beraktivitas secara terbatas, namun tetap harus berdisiplin mejalankan protokol kesehatan yang selama ini gencar disosialisasikan seperti rajin mencuci tangan, memakai masker ketika keluar rumah, menjaga jarak (physical distancing), serta menjaga kebersihan lingkungan. Presiden mengajak masyarakat untuk mengikuti kondisi tatanan kehidupan baru atau bahasa tren nya saat ini 'New Normal'.

Sejalan dengan hal itu, kebijakan pemerintah di era baru mulai memberikan dampak cukup signifikan terhadap sektor-sektor ekonomi yang selama beberapa bulan terakhir mati suri. 

Geliat ekonomi menunjukkan sinyal pertumbuhan positif meskipun tampaknya perlahan. Sinyal positif ini pun akhirnya ditangkap dan direspon dengan baik oleh pelaku usaha keuangan.

Penyaluran kredit mulai dibuka kembali namun dengan parameter yang cukup ketat. Perusahaan multifinance cukup selektif dalam memilih calon nasabah dengan mengutamakan profiling dan scoring customer. 

Satu perusahaan dengan perusahaan pembiayaan lain memiliki tingkat pengukuran resiko yang berbeda-beda. Berikut contoh-contoh profiling dan scoring customer

  • Calon customer harus memiliki penghasilan tetap dibuktikan dengan slip gaji dan surat keterangan tempat bekerja (PNS, karyawan BUMN, karyawan BUMD, karyawan swasta denga status permanent, dan sebagainya)
  • Calon customer memiliki usaha yang tidak terkena dampak signifikan Covid-19 misalnya pertanian, sembako, perkebunan, peternakan, perikanan, dan sebagainya
  • Calon customer tidak pernah melakukan restukturisasi kredit baik di perusahaan pembiayaan maupun di bank
  • Calon customer memiliki rating excellent pada record payment yang bisa didapatkan dari hasil BI Checking maupun Pefindo Checking.

Meskipun dengan pemberlakukan kebijakan terbatas dalam menyalurkan kredit kepada nasabah, hal terebut sangat patut untuk kita 'syukuri'. Dengan berjalannya bisnis pembiayaan maka banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan baik oleh internal perusahaan pembiayaan maupun nasabah sebagai pihak eksternalnya. 

Di masa-masa pemulihan seperti sekarang ini, penyaluran kredit pembiayaan dapat berfungsi sebagai salah satu opsi dan alternatif cepat bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal dalam mengembangkan kembali bisnis yang dimiliki.

Adapun produk perusahaan multifinance yang paling diminati masyarakat antara lain :

  • Pembiayaan kendaraan bermotor. Untuk membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dengan cara cicilan.
  • Pembiayaan multiguna. Untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB kendaraan yang sudah dimiliki baik roda empat maupun roda dua.

Sebenarnya masih banyak lagi produk-produk perusahaan multifinance yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun pada artikel kali ini, saya akan membahas mengenai pembiayaan multiguna. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun