Kabupaten Tangerang, dengan perkembangan pesatnya, tak luput dari permasalahan sosial, salah satunya adalah maraknya praktik prostitusi online. Fenomena ini kian meresahkan masyarakat, terutama dengan kemudahan akses yang ditawarkan platform digital. Opini ini akan mengupas sisi hukum dari praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang, dengan disertai data dan analisis terkait.
Prostitusi online di Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan:
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Pasal 18 mengatur tentang eksploitasi seksual, termasuk prostitusi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Pornografi: Pasal 10 mengatur tentang memproduksi, menjual, menyewakan, atau mengedarkan pornografi, termasuk pornografi yang memuat eksploitasi seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
- Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Melarang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Beberapa penelitian menunjukkan tingginya angka prostitusi online di Kabupaten Tangerang:
- LSM Geram Banten: Pada tahun 2023, menyebut Kabupaten Tangerang darurat prostitusi online dengan ratusan transaksi per hari.
- Satpol PP Kabupaten Tangerang: Pada April 2023, mengamankan 16 PSK dan menyegel 4 spa plus-plus di Kelapa Dua.
- Polres Metro Tangerang Kota: Pada Maret 2023, menggerebek praktik prostitusi online yang menjerat 2 remaja di bawah umur.Â
Praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang mencerminkan kompleksitas masalah sosial dan hukum. Di satu sisi, prostitusi online dapat dikategorikan sebagai eksploitasi, terutama bagi perempuan dan anak di bawah umur yang rentan terhadap jeratan ekonomi dan tekanan. Di sisi lain, penegakan hukum dihadapkan pada tantangan dalam menjangkau ruang digital dan pembuktian transaksi online.
Dampak sosial dari prostitusi online pun tak kalah memprihatinkan. Permasalahan kesehatan, seperti penyakit menular seksual, serta eksploitasi dan pelecehan seksual, menjadi konsekuensi yang harus ditanggung para korban.
Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya prostitusi online. Upaya penegakan hukum harus diiringi dengan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan dan anak muda, agar terhindar dari jeratan prostitusi online.
Berikut beberapa rekomendasi: