Mohon tunggu...
Thariq GahtanJulianto
Thariq GahtanJulianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Thariq Gahtan Julianto saya berumur 21 tahun, saat ini saya aktif sebagai mahasiswa di Universitas Pamulang dan saya mengambil prodi ilmu hukum keseharian saya selain belajar sebagai mahasiswa saya juga mengikuti event event luar. Hobi saya yaitu bermain bola, bermain basket, bermain musik salah satunya musik yang susah untuk di kuasai yaitu biola dan saya juga bermain biola dari kelas 5 sekolah dasar sampai sekarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prostitusi Online di Kabupaten Tangerang: Antara Eksploitasi dan Penegakan Hukum

1 Juni 2024   22:30 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:09 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kabupaten Tangerang, dengan perkembangan pesatnya, tak luput dari permasalahan sosial, salah satunya adalah maraknya praktik prostitusi online. Fenomena ini kian meresahkan masyarakat, terutama dengan kemudahan akses yang ditawarkan platform digital. Opini ini akan mengupas sisi hukum dari praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang, dengan disertai data dan analisis terkait.
Prostitusi online di Indonesia dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan:

- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Pasal 18 mengatur tentang eksploitasi seksual, termasuk prostitusi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Pornografi: Pasal 10 mengatur tentang memproduksi, menjual, menyewakan, atau mengedarkan pornografi, termasuk pornografi yang memuat eksploitasi seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

- Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Melarang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Beberapa penelitian menunjukkan tingginya angka prostitusi online di Kabupaten Tangerang:

- LSM Geram Banten: Pada tahun 2023, menyebut Kabupaten Tangerang darurat prostitusi online dengan ratusan transaksi per hari.

- Satpol PP Kabupaten Tangerang: Pada April 2023, mengamankan 16 PSK dan menyegel 4 spa plus-plus di Kelapa Dua.

- Polres Metro Tangerang Kota: Pada Maret 2023, menggerebek praktik prostitusi online yang menjerat 2 remaja di bawah umur. 

Praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang mencerminkan kompleksitas masalah sosial dan hukum. Di satu sisi, prostitusi online dapat dikategorikan sebagai eksploitasi, terutama bagi perempuan dan anak di bawah umur yang rentan terhadap jeratan ekonomi dan tekanan. Di sisi lain, penegakan hukum dihadapkan pada tantangan dalam menjangkau ruang digital dan pembuktian transaksi online.

Dampak sosial dari prostitusi online pun tak kalah memprihatinkan. Permasalahan kesehatan, seperti penyakit menular seksual, serta eksploitasi dan pelecehan seksual, menjadi konsekuensi yang harus ditanggung para korban.

Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya prostitusi online. Upaya penegakan hukum harus diiringi dengan edukasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan dan anak muda, agar terhindar dari jeratan prostitusi online.
Berikut beberapa rekomendasi:

- Penegakan hukum: Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk memberantas praktik prostitusi online, termasuk patroli siber dan penelusuran transaksi.

- Pencegahan: Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya prostitusi online, terutama di sekolah, komunitas, dan platform digital.

- Pemberdayaan: Menyediakan pelatihan keterampilan dan peluang ekonomi bagi perempuan dan anak muda, agar terhindar dari ketergantungan pada prostitusi online.

- Rehabilitasi: Membantu korban prostitusi online untuk mendapatkan pemulihan fisik dan mental, serta reintegrasi sosial.

Penanggulangan prostitusi online di Kabupaten Tangerang membutuhkan komitmen dan kolaborasi dari berbagai pihak. Dengan upaya bersama, diharapkan praktik ini dapat dihentikan dan digantikan dengan solusi yang lebih berkelanjutan dan bermartabat bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun