- Penegakan hukum: Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk memberantas praktik prostitusi online, termasuk patroli siber dan penelusuran transaksi.
- Pencegahan: Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya prostitusi online, terutama di sekolah, komunitas, dan platform digital.
- Pemberdayaan: Menyediakan pelatihan keterampilan dan peluang ekonomi bagi perempuan dan anak muda, agar terhindar dari ketergantungan pada prostitusi online.
- Rehabilitasi: Membantu korban prostitusi online untuk mendapatkan pemulihan fisik dan mental, serta reintegrasi sosial.
Penanggulangan prostitusi online di Kabupaten Tangerang membutuhkan komitmen dan kolaborasi dari berbagai pihak. Dengan upaya bersama, diharapkan praktik ini dapat dihentikan dan digantikan dengan solusi yang lebih berkelanjutan dan bermartabat bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H