Mohon tunggu...
Thanthowy Syamsuddin
Thanthowy Syamsuddin Mohon Tunggu... -

seorang mahasiswa dengan idealisme dan cita-cita

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Terkait Kasus Korupsi UI, ‘Guru Besar’ dan Mahasiswa UI Ngelurug KPK

26 September 2013   20:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:21 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA – Sejumlah ‘Guru Besar’ dan Mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi KPK har i ini (26/09) dalam rangka memberikan dorongan dan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek instalasi IT di perpustakaan UIyang masih terus berlangsung. Uniknya ‘Guru Besar’ yang mendatangi KPK ini bukanlah guru besar dalam arti sebenarnya namun merupakan sejumlah mahasiswa massa aksi yang berpenampilan layaknya Guru Besar UI dengan memakai toga kebesaran.

Disebutkan oleh Ketua BEM UI, Ali Abdillah, bahwa adanya simbolisasi Guru Besar dari mahasiswa UI dalam aksi dan audiensi ke KPK ini menandakan bahwa seluruh elemen di UI masih sangat menantikan proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK. “Kami membawa pesan bahwa seluruh pihak di UI mendukung upaya KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus korupsi di kampus kami,” ujar Ali.

Sebagaimana dikutip dari suaramerdeka.com (24/09) dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Mantan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Somantri, dosen UI Jachrizal Sumabrata, Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisastro dan Dyah Ayu Anggraeni, Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia, Direktur PT Derwi Perdana Internasional Irawan Widjaja, Mantan Karyawan PT Makara Mas Dery Sukma, pihak swasta Rajender Kumarkishu Khemlani, dan Darso Puji Nugroho.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka, yakni Wakil Rektor Bidang SDM Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurchamid yang disangkakan telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara. KPK sendiri menegaskan terusmembuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Melalui juru bicaranya, Johan Budi menyebutkan, KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.

Aksi simbolik dan audiensi dari mahasiswa UI ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa UI terhadap masa depan kampus mereka mengingat mereka tidak lagi ingin adanya praktik KKN di tubuh institusi pendidikan, baik di UI ataupun kampus lain di Indonesia. “Kami juga sedang menghadapi pergantian mayoritas dekan-dekan fakultas, ini merupakan peringatan bagi siapapun yang menjadi pimpinan UI di level manapun, agar menjaga kejujuran dan kehormatan kampus,” tandas Ali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun