Mohon tunggu...
thania rahma
thania rahma Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

energy positif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar mengenai efektivitas hukum, law and social control, socio legal, progresive law, dan legal plurasim

12 Desember 2022   23:43 Diperbarui: 12 Desember 2022   23:46 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.  Efektivitas hukum sendiri berasal dari kata efektif yang berarti cepat,ringkas,dll. Hukum yang berarti aturan yang mengatur. Jadi bisa dibilang efektivitas hukum adalah suatu keberhasilan yang harus dicapai agar mencapai ke efektif an tersebut, efektif yang bisa membuat orang-orang sadar akan hukum dan mematuhi aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-sehari. Syarat agar terciptanya Efektivitas Hukum ini berlaku adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri, fasilitas yang memadai agar masyarakat bisa paham ada aturan hukum. Terkadang efektivitas hukum ini tidak bisa tercapai karena adanya salah satu faktor yang mati, contohnya kaidah yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dan jika bisa dipaksakan akan secara sosiologis akan membuat hukum yang bersifat memaksa.

2. Studi hukum ekonomi syariah mengenai arisan ikan kakap di desa, itu tidak sesuai dengan aturan syariah dengan menggunakan ikan sebagai arisan karena telah melanggar 'Urf . 'Urf sendiri adalah suatu adat maupun kebiasaan yang dilakukan oleh suatu daerah agar menjadi suatu kebiasaan yang umum untuk dilakukan, seperti arisan ini sendiri. Arisan sudah ada sejak zaman dahulu yang sudah dijadikan suatu kebiasaan oleh suatu masyarakat dan suatu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat. Arisan umumnya dilakukan dengan uang yang dikemudian akan diundi setiap satu bulan sekali sesuai dengan kesepakatan suatu kelompok kemudian nama yang dapat akan mendapat uangnya, kemudian akan kembali seperti itu terus alurnya. Sebenarmya Arisan dengan menggunakan uang tidaklah menyebabkan kerugian maupun kerusakan, justri memberi manfaat agar seseorang yang mungkin susah menabung bisa menjadi punya uang karena mengikuti arisan.  Arisan dengan menggunakan ikan kakap ini menyebabkan tidak terjadinya syarat 'Urf. Syarat 'Urf harus berkaitan dengan syariah, tidak menyebabkan kerusakan atapun kerugian. Berkaitan dengan Sosiologi, contoh diatas bisa diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah didalam nya. 

3. Gagasan hukum progresif ini digagas pertama di katakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, bahwa beliau mengatakan hukum progresif law ini dibentuk untuk manusia bukan untuk manusia kepada hukum. Hukum diciptakan untuk manusia agar segalanya bisa menjadi terarah,Karena sejatinya jika manusia tidak diciptakan suatu aturan yang menetap maka segalanya akan menjadi sangat tidak beraturan dan kacau. Manfaat dari adanya gagasan hukum ini adalah agar mensejahterahkan masyarakat sehingga akan mampu membuat hukum ini mengalir saja tanpa adanya keinginan agar selesai agar manusia tetap menjalankan tugas nya untuk menghargai sesama manusia. 

4. Law in Sosial Control, hukum sebagai sosial control adalah hukum yang bisa membuat manusia mengontrol akan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap hukum yang berlaku, memang sudah seharusnya manusia harus patuh akan hukum. Hukum ini sebagai pengendali yang aktif untuk menjadi suatu strategi agar mencegah perilaku masyarakat dalam aturan hukum yang berlaku, seperti contohnya anak sekolah yang mempunyai sosial control yaitu didalam keluarga, sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Hukum diciptakan agar menjaga keseimbangan akan kepentingan suatu masyarakat sehingga akan membuat ketertiban dan keadilan bagi semua orang dalam suatu masyarakat.

Socio-Legal, merupakan pendekatan yang dikaji dari penelitian hukum dan menggunakan ilmu-ilmu sosial agar terciptanya pemahaman dan menjawab tentang persoalan-persoalan yang ada dan terus berkembang dalam suatu masyarakat. sejatinya ilmu sosiologi adalah suatu ilmu yang diturunkan oleh suatu filsafat yang berkembang dan dikemukakan oleh para ahli dan filsafat ilmu-ilmu sosiologi. Maka Socio-Legal harus menggunakan ilmu-ilmu yang sudah dikaji terlebih dahulu kemudian membedah apa yang menjadi masalah dalam ilmu tersebut, kemudian membuat gagas baru yang dikemukakan yang lebih baik dan efektif mampu membuat manusia mengertiakan hukum dan menaati hukum.

legal Pluralism , sistem hukum ini berlaku oleh semua golongan dalam suatu masyarakat, yang dimana seperti dinegara kita ini banyak sekali menggunakan aturan hukum mulai dari hukum adat, hukum islam, dan lain sebagainya. Maka Legal Pluralism hadir agar hukum bisa menjadi diberlakukan tanpa memandang ras,suku maupun agama dari seseorang. Plurasim hadir agar seseorang bisa saling meghormati antar sesama, menghargai perbedaan agama yang di indonesia sendiri ada 7 agaman yang diakui, menghargai kelompok yang ada yang sudah dibentuk dari lama,menghargai adat dan istiadat dalam suatu wilayah, memupuk sikap gotong royong antar sesama walaupun berbeda seperti kata pedoman kita Bhineka Tunggal Ika, memiliki sikap-sikap toleransi terhadap sesama  orang. tetapi ajaran ini mungkin dapat menyebabkan konflik, karena tidak mudah dengan adanya banyak perbedaan, banyak suku dinegara kita membuat orang mau melakukan ini karena ada diantara ajaran ini yang berbeda ideologi dengan apa yang sudah mereka percaya dari awal seperti contoh nya hukum adat, yang sudah lama ada dan turun-menurun dalam suatu daerah atau wilayah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun