Seandainya diizinkan bolehlah awak menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh warga Ibukota Jakarta. Ungkapan tersebut berkenaan telah patuh dan taat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Pertama selama 14 hari.
Memang belum semua warga stay at home, work from home dan beribadah dirumah tetapi upaya Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta patut didukung sepenuhnya demi keselamatan jiwa.
Selama 14 hari dirumah atau bahkan sebelum ditetapkan PSBB 10 April 2020 kami sekeluarga dan juga tetangga di lingkungan Perumahan Bumi Harapan Permai RW 06 Kelurahan Dukuh Kramatjati Jakarta Timur sudah mengikuti himbauan stya at home.
Kami paham bahwa peran serta warga sangat penting guna menghentikan mata rantai penyebaran penularan virus corona.
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan perbelakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 28 hari mendatang. Anies mengingatkan tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar PSBB.
“Kami mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan oleh dinas kesehatan maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari,” kata Anies saat Konferensi Pers di Gedung Balaikota DKI Jakarta,
Ternyata perpanjangan PSBB seperti diduga semula memang perlu diteruskan. Kecendrungan jumlah warga terinfeksi covid 19 tampaknya belum juga menurun namun paling tidak penyebab warga terpapar berupa kerumunan sudah mulai berkurang.
Peran aparat keamanan sangat diandalkan, fakta masih saja ada oknum warga bandel berkeliaran , keluyuran dan kelayapan tak tentu arah tanpa memikirkan keselamatan dirinya dan kesehatan orang lain.
- Air ditimba disumur tenang
- Penuhi bejana pakai selang
- Ramadan tiba hatipun senang
- Virus corona segera hilang
Dok liputan 6
Anies menerangkan, ke depan semua yang melanggar aturan PSBB langsung ditindak. Jajaran Pemerintah Provinsi bersama dengan Polda dan Kodam tegas menegakkan aturan pendisiplinan ke perusahaan yang masih beroperasi di luar dari 11 sektor yang dikecualikan dan kepada masyarakat yang nekat berkerumun.