Seperti diberitakan  JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat negara dipastikan tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal ini sebagai dampak ekonomi dari pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pejabat yang tak mendapatkan THR itu mulai dari presiden, para menteri, hingga anggota DPR. "Seperti presiden, wapres, para menteri, (anggota) DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara (lain), tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Pembatasan Soosial Berskala Besar hari ke-lima terdapat berita gembira yaitu soal Tunjangan Hari Raya (THR). Â Berita bagusnya bagi rakyat bahwa Bapak Presiden Wapres, Menteri, Anggota DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah dan Pejabat negara (lain) tidak menerima THR tahun 2020. Â
Syukurlah, bukankah ini suatu bentuk keprihatinan dan rasa peduli Para Pemimpin bahwa negeri kita sedang ditimpa segala macam persoalan.  Melemahnya  sektor ekonomi dimana bidang usaha sangat terganggu sementara Pemerintah  melakukan revisi APBN dan APBD yaitu pengalihan keuangan negara fokus menangani dampak covid 19
THR pada galibnya adalah hadiah dari Pemerintah untuk ASN, TNI / Polri dan Para Pensiunan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Â Tujuan utama THR tidak lain tidak bukan adalah untuk menutupi kebutuhan tambahan bersebab hari lebaran.Â
Maklum saja budaya negeri ini ketika Hari Lebaran tiba semua yang berpuasa atau tidak maunya serba baru. Â Mulai dari baju, celana dan segal; macam keperluan sesuai dengan tradisi negeri ini.
Satu hal yang boleh dikatakan berita baik bahwa pekerja eselon 3 kebawah masih menerima THR.  Sedanglkan atasan mereka yang oleh dibilang kondisi ekonomi mapan tidak menerima  THR.  Tentu saja dasar pemikiran ini mengingat  untuk pemenuhan kebutuhan lebaran Para Pejabat masih banyak menyimpan tabungan. Â
Menggembirakan juga Para Pensiunan tetap menerima THR walaupun mereka matan pejabat. Â Maklum saja kalau sudah pensiun penghasilan hanya sekian persen dari gaji pokok.Â
Tidak ada tambahan lain yang biasanya melekat pada jabatan ketika masih bekerja. Bersyukur hadiah Pemerintah itu bisa menghibur setelah berlitak litak stay at home.Â
Selain pejabat, para ASN, anggota TNI-Polri eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR. Menurut Sri Mulyani, THR hanya akan diberikan kepada eselon III ke bawah. Namun, untuk tahun ini, komponen yang dihitung sebagai THR hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.Â