Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

KPK Menyasar Oknum Korupsi E-KTP Lain Pasca Putusan Hakim untuk Setya Novanto

24 April 2018   17:46 Diperbarui: 24 April 2018   18:13 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : detiknews.com

Segala sesuatu ada akhirnya. Dalam bidang hukum akhir itu syah ketika hakim mengetok palu. Serta merta hukuman terhadap terdakwa inkrah dan berubahlah status menjadi terpidana.

Walaupun ada hak banding atas putusan namun yang jelas hukuman dijalankan dulu ruang tahanan. Hakim tentu bertanggung jawab atas putusan dijatuhkan baik dunia maupun akherat, karena sesungguhnya hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini.

Seperti diberitakan detiknews.com  -Mantan Ketua DPR Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Sejarah hidup Setya Novanto bak satu kisah perjalanan seorang anak manusia dari seorang warga biasa saja sampai ke puncak karier ketua DPR RI. Bisa jadi inilah untuk pertama seorang mantan Ketua DPR ter pidana. Kehebatan Setnov adalah kepiawaian meniti karier sehingga survive dari berbagai kasus hukum sebelumnya.

Hukuman 15 tahun penjara di rasakan berat bagi Setnov dan keluarga apalagi usianya kini sudah menapak 63 tahun. Kalaupun ada grasi setiap tahun diperkirakan sampai usia lebih 70 tahun Beliau baru bebas menghirup udara alam bebas. Dibalik itu semua tentu ada sisi sisi baik seorang anak manusia. Setnov sesungguhnya tidak hitam semua, ada sisi putih kehidupan ketika bersilaturahim dengan kolega.

Perubahan politik tahun 2019 memungkinkah segala sesuatu terjadi.  Sementara upaya hukum Setnov oleh para pembela memungkinkan diajukan  sampai di Mahkamah Agung.  Sekali lagi segala sesuatu masih bisa terjadi  dan tidak ada seorangpun yang bisa meramalkan apa yang akan terjadi  satu dekade kemudian.  

Oleh karena itu Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha  Penyayang  selalu merahasiakan harapan demi harapan selama umat itu  ikhlas menerima takdir dirinya. Sebagai pertimbangan boleh juga disimak pembacakan pembelaan Setnov, tidak salah juga memaparkan apa yang telah dikerjakannya untuk Bangsa Indonesia. 

Mungkin tidak seperti penjahat kelas bawah tidak begitu banyak kerugian uang Negara namun perlu di tindak lanjuti pola korupsi E-KTP tidak dilakukan sendiri. Masih ada pekerjaan rumah KPK untuk menyeret oknum lain yang patut diduga terlibat bersama Setnov. Berakhirlah drama E-KTP sementara masih banyak rakyat yang belum menerima kartu tanda penduduk yang bentuknya seperti ATM non tunai.  

Salamsalaman

TD 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun