Menururt awak pribadi dan juga merupakan dukungan untuk Ibu Susi, kerjakan terus upaya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di kawasan lautan Nusantara dari maling ikan.  Ibu telah berbuat menenggelamkan 363 , prestasi luar biasa sejak Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945. Khusus untuk kasus hukum curi ikan tampaknya tidak ada efek jera.  Buktinya kapal kapal asing itu masih saja berani mencoba coba masukan kawasan martim Indonesia. Oleh karena itu menjaga asset laut adalah kewajiban Pemerintah berkuasa dan hal ini sudah dilakukan Menteri Kelautan dan  Perikanan.Â
Point yang ingin awak  sampaikan disni adalah bahwa menjaga Kewibawaan Negara di mata dunia Internasional adalah bagian tak terpisahkan dari Ketahanan Nasional. Ibarat rumah tangga kemalingan terus menerus masa' tuan rumah diam saja malah memberi peluang kepada pencuri leluasa operasional. Ibu Susi sudah mengusir para pencuri ikan laut nusantara, kenapa juga harus dihentikan. Efek jera itu hanya untuk yang sudah ditenggelamkan karena dia tidak punya kapal lagi tetapi yang bagi pencuri laintidak  akan berhenti mencuri selama ikan ikan di lautan Indonesia belum habis mereka kuras.
Salamsalaman
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H