Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Senjata Makan Tuan

2 Februari 2017   09:47 Diperbarui: 3 Februari 2017   14:34 5413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari Medan terus ke Belawan

Singgah sejenak di Tapaktuan

Maksud hati menyerang lawan

Apa daya senjata makan tuan

Apa gunanya senjata semua orang sudah tahu.  Selain untuk mempertahankan diri senjata juga berfungsi untuk menyerang lawan.  Itu di zaman purbakala.  Di zaman modern senjata lebih bersifat defensive.  Kata orang melayu senjata di zaman edan ini cuma untuk menakut nakuti.  Artinya Polisi dan Aparat Keamanan tidak boleh semena-mena menggunakan senjata bila tidak terpaksa.  

Lain lagi di zaman prubakala,  senjata digunakan sebagai mata pencaharian.  Karena belum memiliki alat peralatan  modern maka orang purba menggunakan senjata tradisionel untuk  berburu.  Berburu binatang liar di rimba menggunakan tombak, panah, parang,  atau  perangkap. Selain itu dalam kesenian  daerah senjata malah dibuat untuk mainan, artinya pedang atau parang dan panah menjadi kelengkapan menari. .

Senjata pada galibnya bisa membunuh ketika senjata itu berupa pistol atau senapan atau pisau dan pedang atau sejenisnya. Tidak semua senjata  berupa benda tajam untuk melukai lawan namun ada senjata rahasia yang dipakai untuk kepentingan tertentu. Senjata seperti ini di defenisikan senjata rahasia.  Hanya di keluarkan pada saat penting dan genting.

Biasanya senjata rahasia sangat ampuh melumpuhkan awan.  Lawan pasti tidak menyangka mendapat serangan semacam dan seganas itu.  Diperlukan kekuatan mental menerima serangan senjata rahasia.  Upayakan sesempat sempatnya mengelak sesegera mungkin apabila tidak ingin cidera.  Itu dalam silat Kho Phing Ho.  Piauw atau senjata rahasia itu berupa jarum atau sejenis lempengan roda gila bergerigi secara tak terduga melayang cepat menyerang sasaran.

Senjata di pengadilan lain lagi.  Inilah senjata yang paling unik karena benda ini tidak langsung melumpuhkan lawan, apalagi membunuh.  Senjata di pengadilan yang di pakai pembela atau pengacara adalah senjata dalam bentuk lain misalnya rekaman rahasia.  Senjata dilontarkan dalam bentuk ucapan pembelaan atau pertanyaan dalam rangka menyudutkan posisi lawan.  Tentu saja senjata ini sudah di siapkan jauh jauh hari dengan rapi dan teliti setelah memperhitungakn segala resiko yang akan terjadi.

Nah kejadian deh.     Niat awal ingin menyerang lawan dengan cara mengumbar isi rekaman pembicaraan.  Mereka yakin pola ini telak akan melumpuhkan lawan karena pembicaraan itu patut di duga sebagai suatu kolusi atau kesepakatan jahat.  Namun apa yang terjadi.  Justru senjata itu berbalik ke arah si empunya cerita.  Inilah yang dinamakan senjata makan tuan.

Pasalnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ada aturan hukum terkait sadap menyadap pembicaraan.  Kewenangan ini hanya di niliki oleh Institusi Pemerintah yang ditunjuk dalam rangka operasi intelijen atau pengungkapan satu dugaan kasus pelanggaran hukum. Tidak boleh orang perorangan atau satu golongan melakukan penyadapan telepon atau alat komunikasi lainnya.  Apabila ketahuan maka hukuman berat akan mendera.

Transkrip atau copy rekaman adalah Rahasia Negara,  Tidak boleh diumbar seenaknya tanpa ada perintah resmi berdasarkan hukum berlaku atas perintah pengadilan.    Sudahlah tentu kini panic melanda,  pembelaan menjadi serba salah.  Masalah bocornya rekaman itu menjadi berita nasional.  Pertanyaannya dari mana dan kepada siapa serta  apakah relevansinya menyadap pembicaraan seorang warga.

Sebelumnya mereka pasti percaya  bahwa menggunakan barang bukti rekaman yang entah di dapat dari mana bisa membuat lawan terkapar tak berdaya.  Namun ada daya, ketika berkembang diskusi di media social dari mana anda mendapatkan rekaman itu maka mereka kelimpungan.  Apa daya senjata makan tuan ‘bak kata pepatah lama.  Kalau senjatanya berupa senjata  api  maka peluru berbalik arah. .  Peluru itu tidak tepat kena sasaran justru terkena benda lain dan melenting terus meledak ke tubuh si pemantik pistol atau senapan.

Sudah tentu Mantan Presiden SBY gundah.    Kalaupun tidak murka beliau tetap ingin mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berwenang kenapa privacy seorang Mantan Petinggi Negara di acak acak dengan alasan yang tidak jelas.  Pak SBY agak santun kemarin.  Beliau mengatakan bola ada di pihak pemerintah.  Santun itu bermakna Beliau tidak menambahkan kosa kata panas setelah bola.  Jadi bukan bola panas  ya pak.  Soalnya kalau bola panas tentu pihak yang menerima bola akan segera melontarkannya kepihak lain bersebab telapak tangannya akan terkelupas bara api.

Ya sudahlah permainan sudah mencapai babak seperdelapan final.  Sementara menunggu penjelasan resmi pemerintah dalam koridor hukum terkait sadap menyadap maka silahkan siapkan senjata lain. Masih ada lagi senjata senjata yang di siapkan para pihak.  Cuma mbok dipikirkan 7 kali sebelum menggunakan senjata rahasia atau apapun bentuknya.  Jangan sampai senjata makan tuan ibarat boomerang, Sakit dan sakit.

Point yang ingin disampaikan disini adalah bahwa rekayasa manusia apakah itu muslihat bin jahat atau jahat bin muslihat tidak akan sempurna.  Rekayasa (Takdir) Tuhan Yang Maha Kuasa akan mengalahkan rekayasa yang bertujuan merusak tatanan kehidupan manusia.   Oleh karena itu ada baiknya para pihak menyampaikan pembelaan secara objektif, mengeluarkan fakta yang bisa dipercaya public.  Jangan lagi berbuat kecurangan karena kebenaran sejati akan muncul pada saatnya. So Pasti.

Salamsalaman

TD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun