Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presiden Jokowi Bisa Terbitkan PERPPU Terkait Darurat Narkoba

15 Maret 2016   09:46 Diperbarui: 15 Maret 2016   11:08 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption=" Kepala BNN memasang Stiker  Stop Narkoba / BNN.co.id"]

[/caption]Kompasiana.com : Presiden Joko Widodo mewacanakan (11/3) akan meningkatkan status BNN (Badan Narkotika Nasional) menjadi setara dengan kementerian. Langkah itu diambil sebagai wujud perhatian serius terhadap permasalahan narkoba di negeri ini. Jika wacana tersebut direalisasikan, BNN akan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tidak lagi di bawah Polri.

Indonesia Darurat Narkoba bukan omong kosong. Tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan membuktikan bahwa dampak buruk narkoba sudah menyebar sedemikian luas. Proses oknum Pejabat Negara kecanduan (addict) obat terlarang ini bukan terjadi begitu saja. Ada perjalanan panjang sampai mereka masih tetap mengkonsumsi shabu shabu atau sejenisnya. Sifat addict itulah yang sulit dikendalikan oleh pengguna narkoba kalau tidak datang dari diri sendiri.

Apabila oknum pejabat terkena kasus narkoba bagaimana pula dengan nasib rakyat. Pengedar narkoba menyasar korban apakah itu warga biasa atau pejabat bahkan santri melalui berbagai cara. Tentu saja dengan maksud agar barang dagangan illegal mereka laris manis. Semakin banyak pecandu maka semakin besar keuntungan bandar. Perbedaan harga yang menggiurkan menyebabkan penyuplai narkoba bisa mendapat keuntungan besar sehingga mereka selalu dan selalu mencari korban baru. Dari sisi korban, karena faktor ketergantungan obat terlarang itulah mereka berupaya mencari dan membeli berapapun harga yang ditawarkan.

Aspek ekonomi supply and demand bermain disini. Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melindungi warga melalui beberapa sisi pendekatan. Mulai dari pencegahan, pemberantasan dan berujung ke rahablitasi. Walaupun BNN telah bekerja keras dengan keterbatasan kewenangannya namun peredaran narkoba masih terus terjadi.

Menanggapi Arahan Presiden tentang peningkatan Status BNN setara Kementrian, Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, mengatakan " Sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) tidak bisa begitu saja dinaikkan menjadi kementerian. Tetapi kalau Presiden menghendaki, Kementerian PANRB akan menindaklanjuti. “Pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden,” 

PANRB  bisa memahami bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi. Karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar dilakukan penguatan BNN. “Hanya saja, penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Karena dalam organisasi terdapat business process, anggaran dan sumber daya manusia,” jelasnya. Tetapi Rini menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, Undang-Undang 39/2008 membatasi jumlah kementerian hanya sampai 34 kementerian. Saat ini jumlah kementerian sudah 34. “Jika akan mengubah BNN menjadi kementerian, maka harus ada kementerian yang dilikuidasi,” paparnya. Rini juga menyatakan Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).  (Sumber)

Dari sisi ketatanegaraan memang perlu Revisi Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009.  Namun revisi UU akan memakan waktu yang sangat lama di DPR sedangkan upaya mengatasi Indonesia Darurat Narkoba tidak bisa ditunda tunda lagi. Menilik begitu rumitnya sistem birokrasi dan perundang undangan maka ada baiknya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). Ini adalah  adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.  Dengan demikian ada relevansi hukum antara Indonesia Darurat Narkoba dengan penerbitan PERPPU.

Korban terus berjatuhan.  Setiap hari 40 orang penduduk Indonesia meninggal karena  dampak buruk narkoba. Data ini benar adanya setelah saya mendapatkan data empiris ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penjangkauan Pendampingan  (Satgas JD) Korban Narkoba di BNN.  Selama kurun waktu 2008-2009 Satgas JD berhasil menjangkau  500 pecandu narkoba .  Para pecandu itu kemudian di rehabilitasi di Lido milik BNN. Ketika kepada pengguna narkoba di tanya : "dimana teman teman sebaya kalian?"  Jawaban mereka semua sama  : " teman saya telah meninggal pak".

Trenyuh memang.  Anak-anak muda itu meninggal sia-sia.  Mereka tidak tertolong, wafat ditempat tempat umum jauh dari pelayanan rehabilitasi dan pelayanan kesehatan. Paradiqma bahwa pengguna narkoba itu kriminal masih melekat di budaya negeri ini.  Itulah sebabnya pengguna takut berhadapan dengan petugas karena mereka menyangka akan di penjara.   Walaupun UU 35/2009 telah mengubah perlakuan terhadap pengguna yang dikategorikan sebagai korban, namun secara psikologis agak sulit menghadirkan mereka untuk datang sendiri ke pusat pusat  rehabilitasi narkoba.

Point yang ingin saya sampaikan disini adalah bahwa kondisi Indonesia Darurat Narkoba  harus di hapuskan melalui kebijakan Pemerintah antara lain  penguatan  kewenangan BNN setara kementrian.  Presiden bisa saja menerbitkan PERPPU sambil menunggu Revisi  UU 35/2009 oleh DPR .   Direktorat 4 Narkoba yang berada dibawah Bareskrim Polri segera saja di masukkan ke Deputy Pemberantasan BNN agar ada satu komando dalam pemberantasan narkoba ditinaju dari sisi supply (peredaran narkoba).  Jadi penguatan BNN bukan karena ingin menaikkan Budi Waseso menjadi Jendral Polisi Bintang 4, namun ada kepentingan yang lebih besar dari itu yaitu menyelamatkan generasi muda dari Narkoba. Harus ada Gerakan Indonesia Tidak Boleh kalah melawan Narkoba. 

Salamsalaman

TD

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun