Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rukuk Shalat Gerhana 2 kali

8 Maret 2016   07:45 Diperbarui: 16 Juli 2019   21:26 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ustaz Haji Muslich menerangkan bahwa pada salat sunah gerhana ada keistimewaan. Perbedaan dengan shalat shalat lainnya baik fardhu maupun sunah yaitu terletak pada gerakan rukuk. Lebih lanjut Ustaz menjelaskan bahwa salat gerhana atau salat sunat kusuf dilakukan 2 rakaat. Ketika ruku pertama sudah dilakukan maka imam dan jamaah membaca Surat Al-Fatihah kembali dan ayat Alquran. 

Artinya jamaah bukan membaca "rabbana walkahamdu". Setelah membaca Surat Al-Fatihah dan ayat maka dilakukan rukuk lagi. Setelah itu berdiri sempurna dan membaca "rabbana walkahamdu", baru langsung sujud.  Demikian juga pada rakaat kedua. Ini perbedaan yang wajib diketahui oleh umat yang akan melaksanakan salat gerhana.

Setelah sholat Asar, khaddimull mengadakan musyawarah singkat dengan para jamaah. Musyawarah untuk mefakat itu menghasilkan keputusan bahwa Masjid Jami An Nur akan menyeanggarakan Sholat Gerhana berjamaaah.  Bendahara Masjid Haji Pudjo Sumedi mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim menganjurkan kepada suluruh umat Islam Indonesia agar menegakkan shalat gerhana.

Terkait dengan hasil keputusan musyawarah tersebut maka dilakukan persiapan detail agar pelaksanaan salat gerhana bisa terlaksana dengan baik dan tertib serta ramai diikuti jamaah. Pengkhabaran kepada warga yang tinggal di sekitar komplek Polisi Komseko RW 05 Kelurahan Rambutan akan segera di syiarkan melalui loud speaker Menara Masjid.  Pemberitaan itu akan di ulang ulang agar jamaah bisa hadir lebih banyak.  Untunglah hari Rabu 9 Maret itu jatuh bersamaan dengan libur nasional hari raya nyepi sehingga masjid akan lebih banyak didatangi warga.

Sehubungan Shalat Gerhana tidak dilakuan setiap hari bahkan hanya sekali dalam hitungan puluhan tahun maka kepada jamaah harus di jelaskan tentang figh menegakkan sholat tersebut.  Syiar ini merupakan salah satu pemberitaan, boleh jadi kita sudah paham atau bisa pula kita lupa dengan tata cara sholat gerhana.  Dengan demikian merupakan kewajiban kita untuk mensyiarkan agar jamaah bisa memahami dan mampu melakukan Sholat Gerhana sesuai tuntunan Agama.

Oleh karena itu   Masjid Jami An Nur yang memiliki  motto sholat fardhu seramai sholat Jum'at mengharapkan kehadiran jamaah dari  sekitar Polsek Ciracas dan  jamaah mjusafir.  Persiapan untuk melayani jamaah menyangkut konsumsi telah dihitung. Demikian pula dengan Ustad KH Mochamad Hadi yang akan memimpin Prosesi Sholat Gerhana berikut dengan Khotbah.

Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, terjadinya gerhana matahari dan bulan bukan karena kematian seseorang atau karena hidupnya seseorang, apabila kalian melihat gerhana keduanya, maka berdo’lah kepada Allah dan shalatlah hingga gerhana tersebut hilang.  HR.Bukhari: 1011

Mari bersama kita mensyukuri nikmat Allah Subhanahuwatallah dan tak lepas menyampaikan shalawat dan salam kepada junjungan kita Rasulullah Nabi Muhammad SAW dengan mendawamkan sholat Gerhana.  Gerhana Matahari sebagai peristiwa alam yang luar biasa dan jarang terjadi harus dilihat dari sisi ke-iman-an bahwa Allah Maha Pengatur alam jagat raya ini Maha Sempurna dalam mengenndalikan   bumi dan seisinya.

Allah Akbar

Salamsalaman
TD 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun