Dokumen RS Polri
Askes Versi Jadul
Tahun 1984 sampai  1988 saya di beri tugas oleh Kepala Rumah Sakit Kolonel Polisi Dokter Cholid Soedirdjo untuk memulai Pelayanan Askes. Bekerjasama dengan PT Askes Jakarta saya mulai belajar dari A sampai Z tentang seluk beluk pelayanan mulai dari surat jaminan kesehatan, jenis pelayanan, tarif askes sampai kepada sistem klaim pembayaran. Guna mengakselerasi Sistem Pelayanan Askes diselenggarakan sosialisasi kepada seluruh personil mulai dari Dokter, Bidang Keperawatan sampai ke Petugas Administrasi. Biasa lah di pola kerja birokrasi sesuatu yang baru termasuk di Rumah Sakit Polri yang terletak di kawasan Kramatjati Jakarta Timur perlu dilakukan pengenalan sistem pelayanan kesehatan pra bayar.
Asuransi Kesehatan belum sepopuler BPJS Kesehatan saat ini. Askes jadul hanya melayani Pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pensiunan TNI/Polri.  Secara emosional Purnawirawan Tribarata  lebih suka berobat ke Rumah Sakit Polri. Pasalnya selama masih dinas,  semua pelayanan di dapatkan secara gratis alias cuma cuma.  Namun ketika masa pensiun (kala itu pada usia 55 tahun) , maka status pelayanan kesehatan seharusnya beralih ke PT Askes. Potongan uang pensiun berupa iuran Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK) secara otomatis di kelola oleh PT Askes terhitung mulai diterimanya uang pensiun.
Pengalaman selama 5 tahun, sulit juga mengajak Pensiunan mengurus kartu Askes. Ketika masih berpangkat Letnan Satu Polisi. Bersama Lettu Pol dr Iwang Gumiwang kami bolak balik ke kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mengikuti pelatihan penataan sistem pelayanan askes. Sebenarnya Rumah Sakit Polri kerepotan juga menerima pasien Para Purnawiraawan ini terutama menyangkut pendanaan. Â Namun apa boleh buat, takut di bilang askar tak begune maka kebijakan Ka Rumkit pada saat itu tetap menerima para purnawariwan dengan satu syarat. Â Syarat itu tidak untuk meyulitkan para pensiun yaitu mereka wajib memiliki Kartu Kuning, sehingga di lain kali ketika berobat sudah bisa dilayani dengan cepat.
Syarat administrasi tersebut ialah agar mereka mengurus kartu Askes, atau lebih dikenal saat itu dengan kartu kuning. Biasanya para Purnawirawan ketika di tanya apakah sudah memiliki kartu kuning, jawabannya kompak semua:  belum punya. Seharusnya pihak Personalia di Mabes Polri atau di Polda sudah menyertai Kartu Kuning itu ketika mereka mendapat Surat Keputusan Pensiun.  Sehingga dengan demikian ketika para purnawirawan  atau keluarganya sakit bisa dilayani di semua Rumah Sakit yang ikut Program Askes.
Siap di Bentak Bentak
Namun  apa daya,  dengan tetap  bermuka ceria kami para Staf Askes Rumah Sakit Polri Polri melayani dengan sabar.  Tak pelak bentakan mantan Polisi sering kami alami terkait surat menyurat jaminan Kesehatan Perwatan.  Namun dengan penuh kesabaran,  kami selalu ingat petuah Dokter Cholid, begini : "orang sakit itu emosi nya tinggi, jadi jangan dilawan,  ikuti saja apa maunya".  Petugas tetap melayani sembari meminta dengan hormat persyaratan mengurus kartu kuning tersebut.  Persyaratan tersebut meliputi SK Pensiun, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta fasfoto 3 lembar.
Fakta bicara, para purnawirawan baru memiliki Kartu Askes ketika beliau jatuh sakit. Â Dengan segala senang hati kami menguruskan Kartu Askes ke Suku Dinas Kesehatan yang juga masih merangkap sebagai Kantor PT Askes di Jakarta Timur. Jarang sekali para purnawirawan mau mengurus sendiri Kartu Kuning, karena di anggap kita mengada ngada, padahal dengan adanya jaminan kesehatan pemerintah itu Manajemen Rumah Sakit bisa terbantu sedikit dari sisi pembiayaan pengobatan dan perawatan. Â Itulah cerita lama, pengalaman unik melayani sepenuh hati para Purnawirawan Polri dengan bonus bentakan.
Bersama staf, Mas Suyoto, Suripto, Koesmanto, Mbak Titin, Mbak Wakinem, Pak Nasir  dan Mbak Marni,  para pegawai negri sipil ini  melayani para pensiunan dengan bekal kesabaran sempurna. Tidak lain tujuannya adalah untuk menghindari konflik, sesuai pula dengan pesan Ses Rumkit Kolonel Polisi dr Suparno bahwa pasien itu adalah raja.  Selanjutkan Suster Sukirah bergabung untuk memperkuat manajemen Askes RS Polri.  Berdasarkan pengalaman kami melayani Pensiunan PNS dan Pegawai Negri aktif  hampir sama saja rewelnya.  Tabiat  PNS ujung ujungnya selalu menuntut  pelayanan yang melebihi hak mereka, menghadapi hal seperti ini dengan segala kerendahan hati kami menjelaskan bahwa kemampuan PT Askes sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Dari sisi manajemen PT Askes ketika itu tampaknya masih dalam taraf uji coba. Â Bayangkan tagihan atau klaim Rumah Sakit baru bisa dibayar dalam tenggang waktu paling cepat 3 bulan. Â Bahkan tagihan itu masih berlama lama di mengendap di Kantor Askes Jalan Tanah Abang 2 dengan alasan anggaran belum ada. Â Terpaksalah Dokter Cholid Sudirjo memutar otak bagaimana cara mengelola keuangan Rumah Sakit Pusat Polri agar tidak defisit.
Menciptakan Sistem
Perjalanan pengelolaan Askes menjadi lebih membaik dari tahun ketahun. Â Tahun 1988 saya di beri Tugas Belajar oleh Karumkit Polri ke Universitas Indonesia melanjutkan Kuliah di Fakultas Kesehatan masyarakat. Â Bersama Zuster Elly Djuliati yang mendapat Bea Siswa dari Departeman Kesehatan. Â Atas budi baik Dokter Cholid Soedirdjo saya mendapat Bea Siswa dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Â Kami kuliah selama 2 tahun di kampus UI Depok yang masih anyar
Untunglah sistem pelayanan Askes di Rumkit Polri tahun 1988  sudah berjalan dengan lancar sehingga staff bisa meneruskan pekerjaan melayani para pensiunan dengan baik.  Disamping Pengelolaan Askes  saya diberi tugas pula mengadakan kerjasama dengan pihak PT Jasa Raharja.  Kerja sama ini meliputi pelayanan kesehatan korban Kecelakaan Lalu Lintas. Kami susun sistem yang transparan dan akuntabel dan melatih staf sehingga apabila sistem sudah berjalan maka siapapun personil yang melaksanakan pekerjaan ini tingal meneruskan dan mengembangkan.  Ketika lulus dari FKM UI tahun 1990 saya mendapat tugas baru di Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri Mabes Polri.
Sebagai perbandingan, BPJS Kesehatan saat ini bukan saja melayani para PNS dan TNI /Polri dan Pensiunan, namun pelayanan sudah mencakup masyarakat umum. Hanya dengan membayar iuran perbulan sekitar  Rp 30.000 perbulan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di Puskesmas dan di Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.  Masyarakat umum kini sudah merasakan betapa besarnya manfaat kepersertaan BPJS karena bisa terlayani dengan baik.  Artinya dalam sistem asuransi kesehatan berlaku hukum "Yang sehat membantu yang sakit".  Apabila anda iri tidak dapat menikmati dana askes tersebut ya silahkan sakit saja,...
Salamsalaman
TD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H