Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Humor

Menyoal cadar Yulianis

28 Januari 2012   11:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:21 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paling enak jadi saksi nikah Yulianis menjadi saksi  pada proses pengadilan terdakwa Nazarudin.  Posisi yang ngak enak karena bisa bisa posisi saksi ditingkatkan menjadi terdakwa,  kecuali saksi ahli tentunya.  Ada sejenis saksi yang lain selain saksi pengadilan, yaitu saksi nikah. Tugas saksi nikah sangat simpel, hanya mengatakah SYAH !!! ketika calon mempelai pria  mengucapkan dengan lancar  akad nikah. Beda dengan saksi masalah hukum yang ditanya tanya dalam tekanan , menjadi saksi nikah adalah suatu posisi menyenangkan sebagai   penghormatan dari keluarga yang berhajad menikahkan putra/putrinya. Dengan catatan nikahnya nikah resmi  bukan nikah siri. Yulianis terpaksa memakai tutup muka dengan menggunakan cadar, hanya matanya saja yang kelihatan.  Nazaruddin  penasaran, sehingga dia meminta kepada Hakim Ketua agar Yulianis membuka topengnya sehubungan Nazaruddin takut wanita bertopeng itu bukan Yulianis asli.  Tetapi  syukurlah setelah Nazar dipersilahkan melihat langsung muka di belakang topeng itu dia ainul yakin saksi adalah mantan anak buahnya di perusahaan. Alasan Yulianis memakai cadar karena dia takut kepada mantan Boss nya itu.  Entah apa yang ditakutkan tidak jelas, apakah pernah mendapat ancaman atau malu bertatap muka, maklum dulu mereka konco dalam menjalankan bisnis wisma altet.  Aneh juga sstem pengadilan dinegeri kita, mungkin pakar pakar hukum di negeri ini  belum terpikir mengubah KUHAP terkait dengan memakai topeng dalam proses pengadilan.   Ataukah masalah HAM yang menjadi acuan sehingga bercadar diperbolehkan.  Saya kurang paham.   Asalkan saja bukan terdakwa yang malah nantinya minta diperbolehkan memakai topeng. Rosa dalam posisi saksi kasus wisma atlet tergolong berani, dia tidak memakai tutup muka.   Sehingga dalam proses tanya jawab, nampak tergurat emosinya di raut mukanya.  Rosa pernah menangis, menetes air matanya disaksikan oleh seluruh pengunjung pengadilan dan disaksikan pula oleh jutaan pemirsa televisi. Kita tidak tahu bagaimana mimik muka Yulianis ketika dicecar pertanyaan bertubi tubi oleh kuasa hukum Nazaruddin. Apakah dia tertawa atau dia menangis, karena emosi yang bergejolak tidak bisa disorot televisi, tertutup oleh cadar. Kembali ke saksi nikah, maka posisi terhormat ini tidak mungkin ditingkatkan jadi mempelai pria. Bisa saja mempelai pria gagal mengucapkan akad nikah dengan lancar namun tidak boleh di wakilkan saksi sebab musababnya malanggar syariat rukun nikah. Calon pengantin pria harus mengucapkan sendiri akad nikah sampai lancar. Kalau perlu di suruh istirahat dulu atau sekalian  diguyur air.  Mempelai wanita yang  deg - deq an, ada apa dengan mu calon suamiku, apakah dikau sudah menjadi milik orang lain sehingga mengucapkan akad nikah terbata bata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun