“ Akibat adanyt Undang Undang Ketanagakerjaan , kami semua karyawan di berhentikan dengan pesangon.Kemudian pegawai lama di persilahkan melamar lagi namun diterima dalam status pekerja kontrak.Tadinya karyawan sudah nyaman menjadi pegawai tetap, tetapi itulah perusahaan nampaknya terpaksa mengikuti ketentuan Departemen Tenaga Kerja. “
Saya tidak mau lagi melamar, kebetulan saya punya SIM, jadilah saya bekerja sebagai sopir taxi.Kasihan teman teman saya yang baru menjadi karyawan, kebanyakan masih bujangan.Bapak tahu sendirilah, bekerja sebagai tenaga outsourshing atau tenaga kontrak itu kurang mendapat jaminan hidup.
Awak terdiam mendengar celoteh Sobari, iseng iseng awak melongok Tab Galaxy, kemudian bertanya kepada Mbah Google ada artinya outsourcing.Super cepat si embah menjawab , katanya Undang Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja/kontrak-kerja .
Suara Sobari semakin keras.
“Waktu itu Presidennya Ibu Megawati”
“Nah lho lagi, jangan nyempet nyrempet politik ya, sensi (maksudnya sensitive) awak mengingatkan Sobari”
“ Ini fakta pak , saya saksi hidup.Kasian teman teman saya terurtama yang baru bekerja, mereka terpaksa menerima sistem kontrak kerja itu.Ada yang sudah berniat menikah sebelumnya, namun apa daya dengan perubahan sistem kerja itu mereka membatalkan kontrak kawin “
Sobari mulai agak tenang , dia bisa juga bercanda mengatakan banyak temannya yang gagal nikah gara gara outsourcing.
“Pekerjaan sistem kontrak itu membuat karyawan tidak nyaman, tidak ada kepasatian hidup.Gaji yang diterima tidak bisa dikumpulkan karena bisa saja tanpa terduga ada pemutusan kontrak kerja”
Oke, sudah hampir sampai neh, nanti 9 Juli 2014 saya pilih Pak Prabowo Hatta, harapan kami rakyat kecil Indonesia bisa bangkit, semoga sistem kontrak kerja itu bisa ditinjau lagi oleh Pak Prabowo