Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

BPJS : Peserta Sehat Membantu Peserta Sakit

20 Januari 2015   22:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:43 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1421740735560005032

[caption id="attachment_347196" align="aligncenter" width="600" caption="Falsafah Gotong Royong (dok www.antara.news)"][/caption]

Pelayanan Kesehatan merupakan satu dari empat variabel yang menentukan derajat kesehatam masyarakat.  Tiga variabel lainnya yang mempengaruhi kesehatan adalah lingkungan, perilaku dan keturunan.  Memberikan jasa pelayanan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memobilisasi pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia melalui institusi Rumah Sakit dan Poliklinik serta fasilitas medis lain.

Oleh karena itu upaya pelayanan kesehatan harus di kelola  secara  baik dan komprehensif dengan memberdayakan sumber daya kesehatan secara optimal.  Sumber daya kesehatan itu meliputi tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan , pendanaan kesehatan, material kesehatan dalam ruang lingkup Sistem Kesehatan Nasional (SKN).  Tenaga kesehatan yang terdiri dari medis dan para medis sudah cukup memadai dalam memberikan pelayanan kesehatan di tanah air.  Sedangkan fasilitas kesehatan berupa rumah sakit milik pemerintah daan swasta serta puskesmas telah tersebar sampai di tingkat kelurahan.

Apabila sebelumnya Pemerintah hanya menyediakan jasa pelayanan kesehatan untuk Pegawai Negri dan TNI/.Polri serta para pensiunan dalam Asuransi Kesehatan (Askes), maka kini pemerintah memperluas jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat umum. Kebijakan Pemerintah itu tertuang dalam UU Nnomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Samapi saat ini telah tercatat 134.950.337 warga   terdaftar pada BPJS berdasarkan data mukhtahir tanggal 16 Januari 2015.

Sebelumnya dan mungkin sampai saat ini permasalahan kesehatan menjadi persoalan besar bagi rakyat kecil terutama menyangkut pembiayaan kesehatan khususnya ketika warga jatuh sakit.Namun dengan telah terbentuknya BPJS setidaknya sebagian permasalahan kesehatan nasional bisa diatasi. Falsafah asuransi itu sebenarnya sederhana sekali dalam artian semakin banyak warga yang mengikuti sistem asuransi BPJS maka semakin tinggi kualitas pelayanan kesehatan yang mereka terima.

Falsafah asuransi kesehatan adalah gotong royongyang bermakna peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Berdasarkan data Morbiditas (angka kesakitan) Kementrian Kesehatan maka tercatat warga yang menderita sakit itu berkisar 7-8 % pada satu periode.Artinya dari 100 warga hanya terdapat  8 orang menderita sakit yang perlu pengobatan dan perawatan.Dengan demikian iuran bulanan peserta yang terkumpul di yakini cukup untuk digunakan membiayai peserta BPS yangsakit. Pemerintahtelah menyediakan rumah sakit untuk rawat inap di seluruh Indonesia dan begitu banyak poliklinik atau puskesmas untuk peserta BPJS yang hanya memerlukann pengobatan rawat jalan.

Pada tahap awal keilkutsertaan Rumah Sakit Pemerintah, Polri dan TNI serta Rumah Sakit Pemda dan Rumah Sakit Swasta sebagai penyedia pelayanan kesehatan,  BPJS wajib secara lancar membayar lunas klaim (tagihan).Kesinambungan pelayan kesehatan tersebut tentu sangat berpengaruh pada manajemen BPJS dalam mengelola dana baik dari  subsidi Pemerintah maupun dana yang berasal dari iuran peserta biasa (masyarakat).Transparansi dan akuntabel merupakan ukuran apakah pihak pengelola mampu menjalankan sistempelayaan komprehensif   untuk pesertaBPJS dan untuk para pihak penyedia pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu sosialisasi program BPJS harus terus digalakkan oleh pemerintah, kalau perlu seluruh penduduk Indonesia pada gilirannya menjadi peserta BPJS. Bagi warga yang telah menjadi peserta BPJS dengan iuran yang terjangkau dalam pilihan 3 kelas dirasakan tidak terlalu memberatkan dibandingkan apabila dia belum ikut BPJS dan kemudian jatuh sakit dengan resiko  harus menanggung biaya rumah sakit yang mencapai jutaan rupiah.

Tentu saja BPJS dalam menyempurnakan jasa pelayanan kepada peserta  bukan hanya bergerak di bidang Kuratif ( Pengobatan).Ada baiknya dana yang terkumpul berdasarkan iuran peserta di gunakan juga untuk kegiatan promotif dak preventif, mengingat pepatah zaman dulu yang berbunyi mencegah lebih baik dari pada mengobati.Seperti di utarakan diatas factor perilaku dan lingkungan sangat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat, maka BPJS bersama dengan Kementrian Kesehatan bisa bergandengan tangan untuk melaksakanakn Program Promotif dan Preventif dalam upaya membudayakan pola hidup sehat.

Makna hakiki dari pentingnya kualitas kesehatan seseorang itu bisa kita renungkan dengan menyimak pesan moral berikut ini.  Pesan itu berbunyi : " Kesehatan bukan segalanya, namun tanpa kesehatan semuanya menjadi tidak berarti" Apalah artinya kekayaan, bila kekayaan itu tidak dapat dinikmati karena ada larangan dokter menyangkut pantangan pantangan makan. Apalah artinya jabatan tinggi apabila tidak bisa menjalankan tugas dengan optimal  karena sakit. ,..dan lain lain kenikmatan ........

Salam salaman

TD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun