Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Minggu ke-15 Paling Menegangkan Presiden Joko Widodo

10 Februari 2015   19:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:29 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_350358" align="aligncenter" width="384" caption="Jokowi bersama blogger (dok pribadi)"][/caption]

Bola panas itu kini ada pada diri Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuan Hakim Sarpin Rizaldi minggu ini menjadi pusat perhatian dunia pasalnya dia menjadi Hakim Tunggal pada agenda pra peradilan terkait status tersangka BG. Selama beberapa minggu lalu bola panas itu telah ditendang ke sana kemari pada sessi perpolitikan nasional. Bola sempat dipegang Jokowi, kemudian dia lemparkan ke DPR, Tim Independent, sempat pula dirasakan panasnya di tangan Prabowo dan Habibie. Namun para cendikia itu cerdik, mereka tidak mau lama-lama memegang si bola panas, segera dioper kembali ke Jokowi.

Tuan Hakim Sarpin Rizaldi akan memutuskan perkara gugatan BG minggu ini bertepatan pada minggu ke-15 Pemerintahan Kabinet Kerja. Diterima atau di tolak gugatan tersebut akan mempengaruhi keputusan Presiden Joko Widodo. Mengulur-ngulur waktu nampaknya menjadi ciri kepemipinan Presiden ke-7 ini. Mungkin tujuan mengulur waktu sampai di injury time dimaksudkan untuk menerima banyak masukan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengeluarkan kebijakan. Bisa jadi mengulur waktu itu disebabkan besarnya tekanan dari pihak tertentu sehingga Presiden sedang menata hati bagaimana caranya agar keputusannya bisa win win solution.

Tapi sudahlah. Pak Presiden jangan sampai lupa menggunakan hak preogratif. Itulah kekuatan amanah yang diberikan rakyat sepenuhnya kepada diri beliau. Saya berpendapat selama rakyat mendukung keputusan yang memihak kepada kebenaran positif, tidak ada yang perlu dikuatirkan Presiden. Jangan hiraukan para pengusung BG, jangan takut disebut sebagai Maling Kundang apalagi anak yang tidak tahu membalas diri. Inilah resiko yang harus diambil walaupun ada pihak yang seharusnya jangan berkecil hati karena sesungguhnya perilaku mereka telah merusak tatanan sosial dan nilai kejujuran bangsa ini.

Sudah cukup banyak masukan. Saatnya Presdien kosentrasi penuh melakukan upaya penyelamatan Institusi Penegak Hukum. Saat ini bukan lagi bicara orang perorang yang akan menduduki jabatan terhormat dan termulia itu. Mulai dari pemikiran itulah, keputusan Presiden akan mendapat dukungan masyarakat. Jangan sampai Institusi Penegak Hukum dirusak oleh oknum-oknum yang justru memiliki status tersangka.

Momentum keputusan yang memiliki catatan sejarah akan dilakukan minggu ke-15 kepemimpinan Kabinet Kerja.  Sudah cukup polemik hukum nasional berkepanjangan. Selesaikan dengan baik dan benar, kemudian mulai bekerja, fokus pada upaya optimal menyejahterakan rakyat. Anda adalah pemangku jabatan tertinggi di negeri ini.  Tutup telinga dari suara suara sumbang dari kelompok orang yang mempunyai itikad tidak baik terhadap keamanan dan ketertiban Indonesia.

Mr. President, jadilah seorang Pejuang Kebenaran di bawah panji panji hukum positif. Inilah momentum yang akan mendudukkan posisi Anda sebagai seorang presiden yang berhak mendapat gelar negarawan. Berdiri di barisan paling depan dalam memberantas kemungkaran melalui institusi KPK dan Polri serta Kejaksaan dengan menjadikan Hukum sebagai Panglima Besar.

Salam salaman

TD

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun