Unsur Rumah Sakit
Bagi Rumas Sakit plat merah, jelas tak bisa mengelak dengan adanya program yang mengacu bagi BPJS. Di mana UU No. 24 Tahun 2011, BPJS akan mewujudkan Sistem Jaminan Sosial dan perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba dan seterusnya … akan dituntut melayani siapa pun yang telah berkewajiban membayar iuran dan sudah menjadi “anggota”.
Rumah Sakit yang professional, jelas menjadi dambaan warga yang sakit dan wujud dari gotong royong ini. Melayani dengan sepenuh hati, tanpa mesti tekor apalagi ambruk, misalnya. Tidak. Bukan itu yang dimaksud dengan penanganan bagi yang sedang sakit dan mesti ditangani sebagaimana mestinya.
Unsur BPJS
Meski sudah sama diketahui, BPJS Kesehatan merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah yang mengharap bisa melayani warganya secara baik dan kerap dituding hal-hal yang kerap kurang enak di telinga. Apalagi, ini di tengah keterbukaan dan era TI (Teknolgi Informasi) dan dengan media social yang terbuka. Ini amat disadari oleh BPJS – seperti diakui berulang-ulang dalam penjelasannya – Pak Bayu mengerti dan justru mengharap pemasukan sehat walau kritis. Inilah saatnya BPJS sebagai direjen dalam orckestra kesehatan secara menyeluruh dan adil, untuk mewujudkan kebutuhan penting. Tidak semata didengungkan oleh calon Kepala Daerah dalam kampanye: Berobat Gratis!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H