Mohon tunggu...
Thamrin Sonata
Thamrin Sonata Mohon Tunggu... Penulis - Wiswasta

Penulis, Pembaca, Penerbit, Penonton, dan penyuka seni-budaya. Penebar literasi.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Orchestra Gotong Royong di BPJS Kian Harmoni

19 Juni 2016   22:13 Diperbarui: 20 Juni 2016   06:43 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gotong royong, dan kita sehat semua - www.bpjs-online.com

Unsur Rumah Sakit

Bagi Rumas Sakit plat merah, jelas tak bisa mengelak dengan adanya program yang mengacu bagi BPJS. Di mana UU No. 24 Tahun 2011, BPJS akan mewujudkan Sistem Jaminan Sosial dan perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba dan seterusnya … akan dituntut melayani siapa pun yang telah berkewajiban membayar iuran dan sudah menjadi “anggota”.

Rumah Sakit yang professional, jelas menjadi dambaan warga yang sakit dan wujud dari gotong royong ini. Melayani dengan sepenuh hati, tanpa mesti tekor apalagi ambruk, misalnya. Tidak. Bukan itu yang dimaksud dengan penanganan bagi yang sedang sakit dan mesti ditangani sebagaimana mestinya.

Unsur BPJS

Meski sudah sama diketahui, BPJS Kesehatan merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah yang mengharap bisa melayani warganya secara baik dan kerap dituding hal-hal yang kerap kurang enak di telinga. Apalagi, ini di tengah keterbukaan dan era TI (Teknolgi Informasi) dan dengan media social yang terbuka. Ini amat disadari oleh BPJS – seperti diakui berulang-ulang dalam penjelasannya – Pak Bayu mengerti dan justru mengharap pemasukan sehat walau kritis. Inilah saatnya BPJS sebagai direjen dalam orckestra kesehatan secara menyeluruh dan adil, untuk mewujudkan kebutuhan penting. Tidak semata didengungkan oleh calon Kepala Daerah dalam kampanye: Berobat Gratis!

Gambar: infobpjs.net
Gambar: infobpjs.net
Apabila orchestra Kesehatan ini berjalan, tentu akan menjadi indah. Bagi yang sakit – kalau kebetulan dari yang hanya mampu membayar iuran kelas paling bawah – tetap bisa sehat karena “bantuan” dari yang membayar lebih tinggi dan sehat lebih panjang. Yang membayar dan “mensubsidi” baru, umpamanya, menggunakan haknya sebagai pemegang kartu BPJS yang dimiliki. Mengingat UU No. 33 tahun 2009 pasal 171, adalah 5 (lima) persennya diambil dari APBN. Artinya, angka yang lumayan tinggi kalau tidak dibantu oleh mereka sebagai pengguna BPJS Kesehatan. Semoga indahnya adanya orchestra ini: Gotong Royong Demi Indonesia yang Lebih Sehat. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun