Mohon tunggu...
Thamrin Sonata
Thamrin Sonata Mohon Tunggu... Penulis - Wiswasta

Penulis, Pembaca, Penerbit, Penonton, dan penyuka seni-budaya. Penebar literasi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPD Sudah Tertera di Uang Kertas Seratus Ribu

19 Juli 2015   22:17 Diperbarui: 19 Juli 2015   22:17 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                Pembangunan Rumah Aspirasi untuk Kantor DPD-RI, jelas berbeda dengan permohonan dana aspirsi yang diajukan oleh DPR yang menghebohkan itu, dan ditolak Pemerintah. Apalagi usulannya itu cukup besar, 20 miliar rupiah per tahun per anggota legislatif itu. Mengingat Rumah Aspirasi hanya sekali untuk pembangunannya dengan nilai 21 milyar rupiah. Tak membebankan anggaran Negara dan bisa mudah disalahgunakan.

                RUU Atas Inisiatif  DPD   

                Dengan peran aktifnya itu, DPD sesungguhnya telah pula memberikan kontribusi yang konkret. Meski boleh jadi masih sayup-sayup. Padahal, DPD pun telah membuat “aturan main” yang lebih tertata.  Ini seperti tertera dalam UU No. 17/2014 tentang MD3, DPD menyusun Program Kerja dan target capaian dalam lingkup kerja di dalam empat Komite meliputi:

Komite 1: Otonomi Daerah,  hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.  

Komite 2: Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan pengelola sumber daya ekonomi lainnya.

Komite 3: Pendidikan dan agama

Komite 4: Rancangan Undang-undang berkaitan dengan APBN, pertimbangan dan Pusat dan Daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan Negara dan pemilihan anggota BPK, pajak dan usaha mikro, kecil dan menengah.      

DPD yang berjumlah 132 dari 33 provinsi ingin ikut peran secara lebih aktif lagi. Sehingga DPD menjadi salah satu pemasok bentuk kerja DPR-RI dalam RUU tentang kelautan. RUU yang atas inisiatif DPD-RI pembahasannya dilakukan bersama DPR-RI, DPD-RI dan pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 170 dan 171 Tahun 2014 tentang MD3 serta Tata Tertib DPR-RI. “Tugas kami mengajukan dan membahas RUU tentang daerah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, 27 Maret 2013, setiap RUU harus melibatkan DPD-RI agar tidak cacat secara hokum,” imbuh Irman.

 DPD sudah didengar, dan diperdengarkan di acara nangkring yang disampaikan melalui bahasa yang gampang dicerna.  Dan menjadi tugas blogger untuk ikut menyambungkan suara DPD-RI, sehingga kelak lembaga Negara ini kuat. Tak hanya telah diterakan di mata uang kertas Republik ini. ***   

 

 

               

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun