Pada abad ke-20, konsep ini semakin diakui secara internasional dan menjadi bagian integral dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Implementasi Negara Hukum di Berbagai Negara
Implementasi negara hukum bervariasi di setiap negara, tergantung pada sistem hukum dan pemerintahan yang berlaku. Di negara-negara demokrasi liberal, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman, prinsip-prinsip negara hukum diterapkan dengan kuat dan menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan serta pengambilan keputusan.
Di Indonesia, konsep negara hukum diakui dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Implementasi prinsip-prinsip negara hukum diwujudkan melalui pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta melalui jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi.
Tantangan dalam Mewujudkan Negara Hukum
1. Korupsi: Korupsi dapat merusak integritas sistem hukum dan menghambat penerapan hukum yang adil.
 Â
2. Ketidakadilan Sosial: Ketimpangan sosial dan ekonomi dapat mempengaruhi akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
 Â
3. Politik Identitas: Penggunaan politik identitas dapat mengancam netralitas hukum dan memicu diskriminasi.
 Â
4. Krisis Kepercayaan: Ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum dan pemerintah dapat melemahkan penegakan hukum.
Negara hukum adalah pilar utama dalam menjaga keadilan, kebebasan, dan kestabilan dalam masyarakat. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih ada, komitmen terhadap prinsip-prinsip negara hukum adalah langkah penting menuju pemerintahan yang adil dan demokratis. Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan yang setara, kepastian hukum, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia, negara hukum dapat terwujud secara efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H