Negara hukum, atau yang lebih dikenal dengan istilah "rule of law" dalam bahasa Inggris, merupakan konsep dasar dalam sistem pemerintahan modern yang menjamin bahwa setiap individu, lembaga, dan entitas negara tunduk pada hukum yang adil dan diterapkan secara merata. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan serta perlindungan hak-hak asasi manusia.
Prinsip-Prinsip Utama Negara Hukum
1. Supremasi Hukum
Hukum harus berada di atas segalanya, termasuk di atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak ada satu pun entitas atau individu yang kebal hukum.
 Â
2. Keadilan yang Setara
Hukum harus diterapkan secara adil tanpa diskriminasi terhadap semua orang, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
 Â
3. Kepastian Hukum
Hukum harus jelas, diketahui oleh publik, dan diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat dapat merencanakan tindakan mereka berdasarkan aturan yang ada.
 Â
4. Pembagian Kekuasaan
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan negara harus dibagi antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang saling mengawasi dan mengimbangi.
5. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hukum harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar setiap individu.
Sejarah dan Perkembangan Konsep Negara Hukum
Konsep negara hukum telah berkembang sejak zaman klasik hingga modern. Di Eropa, konsep ini mulai dikenal sejak era Yunani dan Romawi Kuno, namun memperoleh bentuk yang lebih sistematis pada era Pencerahan dengan pemikiran para filsuf seperti John Locke, Montesquieu, dan Immanuel Kant. Mereka memperjuangkan pentingnya pembatasan kekuasaan melalui hukum dan perlindungan hak-hak individu.