Mohon tunggu...
thalita zahra
thalita zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas islam negeri sumatera utara

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Hukum: Pilar Utama dalam Demokrasi Modern

23 Juni 2024   14:54 Diperbarui: 23 Juni 2024   21:42 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara hukum, atau yang lebih dikenal dengan istilah "rule of law" dalam bahasa Inggris, merupakan konsep dasar dalam sistem pemerintahan modern yang menjamin bahwa setiap individu, lembaga, dan entitas negara tunduk pada hukum yang adil dan diterapkan secara merata. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin keadilan serta perlindungan hak-hak asasi manusia.

Prinsip-Prinsip Utama Negara Hukum

1. Supremasi Hukum

Hukum harus berada di atas segalanya, termasuk di atas kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak ada satu pun entitas atau individu yang kebal hukum.
   
2. Keadilan yang Setara

Hukum harus diterapkan secara adil tanpa diskriminasi terhadap semua orang, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau politik mereka.
   
3. Kepastian Hukum

Hukum harus jelas, diketahui oleh publik, dan diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat dapat merencanakan tindakan mereka berdasarkan aturan yang ada.
   
4. Pembagian Kekuasaan

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan negara harus dibagi antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang saling mengawasi dan mengimbangi.

5. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hukum harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar setiap individu.

Sejarah dan Perkembangan Konsep Negara Hukum

Konsep negara hukum telah berkembang sejak zaman klasik hingga modern. Di Eropa, konsep ini mulai dikenal sejak era Yunani dan Romawi Kuno, namun memperoleh bentuk yang lebih sistematis pada era Pencerahan dengan pemikiran para filsuf seperti John Locke, Montesquieu, dan Immanuel Kant. Mereka memperjuangkan pentingnya pembatasan kekuasaan melalui hukum dan perlindungan hak-hak individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun