Mohon tunggu...
Thalia
Thalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Student

Thalia is a postgraduate student at one of the Indonesian health universities. She is interested to study about public health, public policy, and medicine.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), untuk Siapa?

19 Oktober 2024   10:00 Diperbarui: 19 Oktober 2024   10:07 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Celah yang Tercipta
Keterbatasan dalam kapasitas rawat inap tentunya tidak hanya merugikan pihak yang tidak sanggup mengeluarkan biaya lebih. Tetapi juga berlaku bagi seluruh golongan yang terdaftar dalam kepesertaan JKN. Alih-alih merepotkan diri mencari ketersediaan kamar dengan keterbatasan yang ada, mungkin opsi untuk menggunakan asuransi kesehatan lain (asuransi swasta) akan menjadi pilihan yang menggiurkan.

Dari berbagai sisi, banyak kemungkinan para peserta BPJS akan meninggalkan jaminan kesehatan ini, baik karena tidak sanggup membayar ataupun karena tertarik dengan tawaran yang lebih menguntungkan. Jika situasi tersebut terjadi, bukankah pihak yang akan dirugikan adalah BPJS itu sendiri? Penurunan jumlah kepesertaan yang terlibat, tentunya akan berdampak langsung pada pendapatan BPJS. Potensi perburukkan keuangan atau bahkan defisit mungkin akan terulang seperti beberapa tahun silam, sebagaimana laporan yang dipublikasi oleh Perkumpulan Prakarsa (2020) dalam "Defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Mengapa dan Bagaimana Mengatasinya?". Berdasarkan laporan tersebut, satu dari tujuh faktor yang menyebabkan adanya defisit adalah pendapatan dan beban yang tidak seimbang, yang digambarkan melalui tren pada Grafik 1.

Grafik 1. Tren Realisasi Celah antara Iuran (Premium per Member per Month) dengan Biaya (Cost per Member per Month) 2014-2019 (Djamhari dkk., 2020)
Grafik 1. Tren Realisasi Celah antara Iuran (Premium per Member per Month) dengan Biaya (Cost per Member per Month) 2014-2019 (Djamhari dkk., 2020)

Catatan Ke Depan

Bila ditelaah lebih dalam, kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS dapat dikatakan sebagai langkah ambisius untuk meningkatkan kesetaraan dalam akses layanan kesehatan di Indonesia. Namun, tantangan besar telah menanti saat kebijakan ini berlaku. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah guna meminimalisir dampak yang mungkin terjadi. Persiapan yang dilakukan mestinya tidak hanya mempertimbangkan rumah sakit yang memiliki kriteria KRIS, melainkan juga dengan memfokuskan lebih detail terhadap penerima manfaat layanan tersebut, yakni masyarakat.

Referensi:
1. Djamhari, Eka Afrina dkk. 2020. Defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Mengapa dan Bagaimana Mengatasinya?. Perkumpulan Prakarsa: Jakarta.
2. Indonesia. 2024. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta.
3. Kementerian Kesehatan. 2024. "Kelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan." Retrieved (https://kemkes.go.id/eng/%20kelas-rawat-inap-standar-jamin-pelayanan-pasien-tak-dibeda-bedakan).
4. Rastika, Icha. 2024. "Kapasitas Tempat Tidur Pasien Di 292 RS Bakal Berkurang Imbas Penerapan KRIS." KOMPAS.com, June 6. Retrieved (https://nasional.kompas.com/read/2024/06/06/13555881/kapasitas-tempat-tidur-pasien-di-292-rs-bakal-berkurang-imbas-penerapan-kris)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun