Mohon tunggu...
Rizieq ramadhan
Rizieq ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - full time bengong, part time lover

Anak kesayangan Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Idealisme Hukum sebagai Upaya Perbaikan Sistem Bernegara

15 Agustus 2024   21:17 Diperbarui: 15 Agustus 2024   21:19 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU yang didasari pragmatisme hukum cenderung memusuhi filosofi hukum, politik hukum dan sejenisnya yang bersifat abstrak, asas progresif hukum dengan memandang keluasan kemungkinan atas interpretasi UU sejatinya berhadapan dengan pragmatisme hukum. hal demikian memperjelas poros yang berbeda antara pragmatisme dan non pragmatisme, dalam ranah praktis UU pragmatisme lebih mudah diartikan dan minim multi tafsir-UU pragmatisme melanggengkan kepentingan dalam UU. 

pragmatisme mendukung efektivitas hukum pada segala aktivitas yang belum tentu menemukan kebenarannya, yang berarti efektivitas semu. keringnya tafsir berarti kosongnya asas progresif seperti disebutkan diatas. menafsirkan lebih jauh tidak bisa dihakimi sebagai kepergian dari hakikat hukum, sebab tafsir yang mendalam tetap berdasarkan faktor historis, sosiologis, yuridis, dan filosofis. 

luasnya tafsir menyempitkan kemungkinan penghakiman hukum dengan dalil yang sedikit, alasan dan argumentasi hukum yang banyak menguatkan legitimasi dan supremasi hukum. dorongan interpretasi sama sekali tidak bisa dihalangi hasrat pragmatisme hukum, kita tidak bisa membayangkan algoritma pengadilan dibuat dan diperkuat untuk mengatur keputusan hakim sehingga sama. 

pemberlakuan legal formal berarti penyesuain buta terhadap norma-norma yang sudah ada sebelumnya menandakan kemalasan, dengan begitu penolakan terhadap fleksibilitas, kreativitas, dan adaptasi peradilan kentara. ada semacam alergi pembaruan bagi penganut pragmatisme akut. pragmatisme membuat nilai hukum ekslusif dan terbatas. 

persilangan nilai politik dan sosial dari kesinambungan, koherensi, keumuman, dan ketidakberpihakan tidak dapat ditampung dengan baik. akibatnya, hukum akan kehilangan esensi nilai-nilai lain dalam susunan materiilny, bahwa untuk menciptakan hukum yang baik memenuhi unsur materiil adalah kunci, unsur formil mendukung pelaksanaan materiil yang dibangun dengan mantap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun