UU yang didasari pragmatisme hukum cenderung memusuhi filosofi hukum, politik hukum dan sejenisnya yang bersifat abstrak, asas progresif hukum dengan memandang keluasan kemungkinan atas interpretasi UU sejatinya berhadapan dengan pragmatisme hukum. hal demikian memperjelas poros yang berbeda antara pragmatisme dan non pragmatisme, dalam ranah praktis UU pragmatisme lebih mudah diartikan dan minim multi tafsir-UU pragmatisme melanggengkan kepentingan dalam UU.Â
pragmatisme mendukung efektivitas hukum pada segala aktivitas yang belum tentu menemukan kebenarannya, yang berarti efektivitas semu. keringnya tafsir berarti kosongnya asas progresif seperti disebutkan diatas. menafsirkan lebih jauh tidak bisa dihakimi sebagai kepergian dari hakikat hukum, sebab tafsir yang mendalam tetap berdasarkan faktor historis, sosiologis, yuridis, dan filosofis.Â
luasnya tafsir menyempitkan kemungkinan penghakiman hukum dengan dalil yang sedikit, alasan dan argumentasi hukum yang banyak menguatkan legitimasi dan supremasi hukum. dorongan interpretasi sama sekali tidak bisa dihalangi hasrat pragmatisme hukum, kita tidak bisa membayangkan algoritma pengadilan dibuat dan diperkuat untuk mengatur keputusan hakim sehingga sama.Â
pemberlakuan legal formal berarti penyesuain buta terhadap norma-norma yang sudah ada sebelumnya menandakan kemalasan, dengan begitu penolakan terhadap fleksibilitas, kreativitas, dan adaptasi peradilan kentara. ada semacam alergi pembaruan bagi penganut pragmatisme akut. pragmatisme membuat nilai hukum ekslusif dan terbatas.Â
persilangan nilai politik dan sosial dari kesinambungan, koherensi, keumuman, dan ketidakberpihakan tidak dapat ditampung dengan baik. akibatnya, hukum akan kehilangan esensi nilai-nilai lain dalam susunan materiilny, bahwa untuk menciptakan hukum yang baik memenuhi unsur materiil adalah kunci, unsur formil mendukung pelaksanaan materiil yang dibangun dengan mantap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H