Mohon tunggu...
Rizieq ramadhan
Rizieq ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - full time bengong, part time lover

Anak kesayangan Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia dan Sejarah Pendewasaan

9 Juli 2024   09:46 Diperbarui: 9 Juli 2024   09:51 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari situs FH UMSU

Demokrasi Indonesia dan sejarah pendewasaan

Indonesia sudah melewati ragam fase pendewasaan demokrasi sejak pertama kali Soekarno Hatta membacakan teks proklamasi. kita mengenal demokrasi terpimpin masa orde lama, demokrasi pancasila orde baru, demokrasi konstitusinal era reformasi.

Demokrasi terpimpin atau saya menyebutnya demokrasi anak yang digunakan Soekarno sejatinya untuk menghilangkan bias model otoritarian, seolah demokrasi terakomodasi tetapi sebaliknya pelampiasan demokrasi itu termanifes dalam bentuk demokrasi yang gagal dan tidak sebenar-benarnya.

apa yang dimaksud demokrasi periode pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan sampai hari ini tidak jauh berbeda, demokrasi Indonesia adalah hasil cangkok paham equality, liberal, sekuler yang di kombinasikan sebagai produk demokrasi yang lebih Indonesia-istik. itu pula yang dalam pandangan saya membuat Soekarno memiliki tafsir berbeda atas demokrasi, "Sebagus-bagusnya Barang impor tetap harus di filter", begitu kira-kira kelakar yang cocok dengan keadaan demokrasi ala Soekarno. sejarah juga mencatat perjalanan penjang demokrasi ala Soekarno tersebut, Prinsip Dwitunggal misalnya memperbolehkan Mohammad Hatta selaku wakil presiden mengeluarkan maklumat tanpa persetujuan presiden untuk membuka luas-luas kesempatan masyarakat membentuk partai politik sebanyak-banyaknya, sesuai dengan aspirasi kesamaan ideologi, juga cita-cita kenegaraan.

Titik tolak itu pula salah dua penyebab Soekarno memperkuat pemikirannya mencetuskan demokrasi terpimpin, membludaknya partai politik hingga menyentuh angka 137 sebagai pengantar instabilitas politik, bagaimana dampaknya? melambatnya kebijakan pemerintah dan eksekusi kebijakan diantaranya disebabkan terlalu massif aspirasi dan pertentangan, sistem parlementer tidak berjalan efektif, demokrasi tidak sehat, tidak ideal dan tidak proporsional. 

prasyarat demokrasi yang baik dikonsumsi berlebih sehingga tidak menghasilkan produk demokrasi yang yang baik, lambung Indonesia tidak cukup siap menelan sistem multi partai dan parlementer sekaligus. tafsir dan implementasi demokrasi semacam itu memerlukan lambung skala raksasa, mampu menolelir/menolak"makanan jahat" yang masuk, Representatif rakyat dalam partai politik yang berjumlah 137 itu ekstrem dan membahayakan.

Amerika Serikat dengan sejarah demokrasi yang panjang saja hanya memiliki 2 partai politik yaitu Demokrat dan Republik, beberapa dekade setelahnya penyederhanaan sistem kepartaian bukan hanya dipandang perlu tetapi harus. 

Kemudian kemudahan mendirikan partai politik seharusnya ditafsirkan ketika kondisi demokrasi yang belum sempurna dalam mempraktekan separation of power, maklumat X itu menjadikan partai politik sebagai perkakas politik kehilangan fungsi substansialnya. Kompleksitas partai politik ditengah gejolak politik yang belum bisa dihadapi dengan tenang membuat partai politik jadi barang buangan. 

Solusi yang ditemukan Soekarno adalah demokrasi terpimpin yang memang tidak juga bisa diterima ditengah berkembangnya paham demokrasi modern. Soekarno menguasai pergerakan partai, militer, kabinet dan bawahan pemerintahan dengan tangannya sendiri, bukti empirik menyatakan keterbatasan akses masyarakat sipil dan besarnya kuasa Soekarno mengarah pada praktek otoritarian.

Demokrasi Pancasila ala Soeharto dan orde baru saya menyebutnya demokrasi remaja, demokrasi yang terlalu tua untuk di konsumsi remaja. Pancasila menjadi landasan formil dalam demokrasi ini, pasca lengsernya Soekarno dari tampuk kekuasaan presiden, Soeharto mulai menampakkan wajah otoritarian. kelanjutan pemerintahan Soeharto yang mengedepankan perspektif Pancasila dalam demokrasi dan pembangunan tidak begitu jelas, sebab perbedaan antara ideologi dan sistem bernegara diupayakan disatukan pada masa itu yang mana tidak lazim terjadi. kita mengenal masa ini sebagai tamparan dan hambatan keras bagi demokrasi, catatan baru ditorehkan seolah tiada henti.

Soeharto enggan menghilangkan namanya dari sejarah kelam demokrasi Indonesia, saya kira masa inilah pendewasaan demokrasi Indonesia benar-benar diuji. pasalnya, Kerusakan institusi dari bawah-atas dalam-luar, kecil dan besar sama kacaunya. Trias Politika yang sama sekali gagal, lembaga-lembaga negara Legislatif dan Yudikatif digenggam erat tangan Soeharto. 

Legislatif misalnya, 60--70% Kursi DPR/MPR di dominasi partai Golkar partai bernaung Soeharto, apa implikasinya? kepastian Soeharto berkuasa selama 32 Tahun. bukan tanpa sebab, 3 lembaga negara dikuasi satu pihak, Monopolitik. Yudikatif pun diisi orang-orang pilihan Soeharto, Legitimasi Lembaga kehakiman melempem, hampir mustahil menghukum orang di lingkaran istana. 

Orde baru adalah masa paling menyedihkan bagi eksistensi demokrasi, fungsi substansi demokrasi dipertanyakan. tekanan demokrasi yang diharapkan membawa angin perlawanan atas kekuasaan belum berjalan efektif. check and balance yang mandek, kebebasan yang hilang, pelanggaran HAM ciri khas orde baru, KKN dan segenap masalah besar bangsa menghiasi warna demokrasi hitam Indonesia. 

bangsa ini terpaksa menelan pil pahit demokrasi selama 54 Tahun, sirkulasi kekuasaan 5 tahunan sekedar harapan, 2 masa presiden yang menghendaki berkuasa selama-lamanya hingga akhir hayat. Namun demokrasi dalam 2 orde kelam ini bukan tanpa keberhasilan, setidak-tidaknya 2 penguasa itu tewas sebagai mayat haram demokrasi.

Menyangkut sistem, Ada keterikatan kuat sistem presidensil dan demokrasi. sistem presidendil menyokong mulus kekuasaan presiden dalam melaksanakan demokrasi pancasila. obsesi Soeharto mengedepankan model demokrasi bentukan sendiri disebabkan pengaruh komunis yang masih kuat bukan alasan tepat, komunisme kala itu memang masih dalam arti terbatas. kemungkinan perkembangan kekuasaan yang menumpang berbagai macam ideologi ditumpas habis Soeharto. maka secara praktis cukup sulit melihat ideologi lain berkembang, pendekatan berdasarkan kesukaan pribadi diterapkan Soeharto dalam pemerintahannya. 

Jalan keluar sistem presidensil tidak berjalan mulus, parlementer atau kekuasaan dominan "Legislatif" sama buruknya dengan presidensil, kita bisa menengok misalnya pemerintahan yang lambat dan kekuasaan yang adidaya, kedua-duanya mudarat untuk negara. negara berkembang seperti Indonesia memerlukan akselerasi kebijakan dengan cepat, parlementer adalah problemnya. juga Indonesia dengan kodrat keragaman mengharuskan pilihan pada demokrasi yang syaratnya mengharamkan kekuasan berlebih oleh satu lembaga negara. jalan tengah untuk menyelesaikan keruwetan ini adalah semi presidensil, tiap lembaga negara diberikan porsi seimbang, 1 kurang, 2 sehat, 3 sempurna.

Demokrasi Konstitusional, istilah yang hanya terpikirkan ketika reformasi benar-benar terwujud. 2 frasa yang seiring berjalan waktu tersakralkan oleh impian dan praktek-praktek bernegara. ada sekian banyak peristiwa yang menyertai terciptanya demokrasi konstitusional. Peristiwa berdarah, pertarungan politik yang hanya menjemput kekalahan, gelombang demonstrasi, pengebirian demokrasi dan seterusnya. perlu ditegaskan demokrasi konstitusional menyentuh taraf positif dalam tataran filosofis dan aplikatif,

Dewasa ini, Demokrasi Indonesia sedang mengalami berbagai macam upaya penguatan dan pelemahan dari banyak sisi. Pemilu 2024 adalah momentum tepat mengembalikan ingatan dari model demokrasi yang tidak ideal dan proporsional. jika boleh dikatakan demokrasi Konstitusional telah keluar dari jalur semestinya, garisan reformasi 26 Tahun lalu perlahan redup legitimasinya, apa artinya sebuah demokrasi yang memerhatikan batasan-batasan konstitusional tanpa pelaku yang layak? kejelasan mengenai bagaimana demokrasi konstitusional menjalani kemewahannya diambil perlahan dari semua aspek.

Konstitusi yang dirusak beserta hakimnya, kebebasan yang diambil lewat institusi "berwenang", pelanggaran konstitusional elite-elite tertinggi negeri. bukankah melanggar konstitusi dalam konteks ini juga melanggar asas-asas demokrasi? supremasi demokrasi mestinya diperlakukan seperti hukum, demokrasi setidaknya memastikan hukum berlaku sesuai dengan kodrat dan prinsipnya, hukum adil, setara, menertibkan, manusiawi dan seterusnya. dengan begitu demokrasi diartikan sebagai bagian kebutuhan hukum mendesak. kebebasan, keleluasaan, kekuatan hukum di mata segenap manusia Indonesia, semestinya hukum berlangsung dengan prinsip yang serupa dengan demokrasi.

Birahi Politik ada menyertai keduanya, mementingkan Demokrasi Konstitusional atau kekalahan elektoral? kerusakan demokrasi mulai saat masih calon pejabat, ironi bangsa yang berpuluh-puluh tahun memelihara demokrasi dengan sistem yang tak kunjung membaik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun