a. tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan masyarakat;
b. tidak berdampak konflik sosial;
c. tidak berpotensi memecah belah bangsa;
d. tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
e. bukan residivis
f. bukan terosime, kejahatan kemanan negara, korupsi, dan kejahatan terhadap nyama orang.
Persyaratan formil menurut pasal 6 Ayat (1) meliputi:
a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali kejahatan narkotika.
b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggungjawab pelaku sebagaimana pasal 6 Ayat (3), kecuali kejahatan narkotika.
Seluruh syarat materiil dan formil jika terpenuhi maka akan dituangkan dalam surat kesepakatan yang nantinya bisa dilakukan penghentian penyidikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
2. Tingkat penuntutan (Kejaksaan)