Terkait dengan genosida ini pasti tidak mungkin, lalu mari kita melihat kepada unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam dalam pasal 9 Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
Sebagai penutup kasus terbunuhnya 6 laskar FPI dalam hal ini Hak Asasi Manusia sebagai konten hukum pidana terbagi dua yaitu pembunuhan biasa dan pelanggaran berat HAM. Apabila pembunuhan biasa penyelidik dan penyidikan polisi, penuntutnya jaksa, tetapi jika pelanggaran HAM maka penyelidik dan penyidiknya adalah Komnas HAM berarti terjadi pelanggaran HAM berat. Nampaknya sedikit membingungkan terkait rekomendasi Komnas HAM kepada kepolisian padahal terjadi pelanggaran HAM. Seharusnya rekomendasinya linear kesamping bukan linear keatas. Mestinya juga kebawah dahulu penyidikannya oleh jaksa agung, dilanjutkan melakukan penyidikan, jika terbukti maka dapat dilakukan penuntutan dan diajukan kepada pengadilan HAM.