Mohon tunggu...
Teza Salih Mauludin
Teza Salih Mauludin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ruang berbagi dan berdiskusi

Dari tulisan, oleh tulisan, untuk pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa yang Membuat Konvensi Ketatanegaraan Ditaati di Indonesia?

20 Februari 2024   16:17 Diperbarui: 20 Februari 2024   17:26 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara hukum konvensi tidak mempunyai daya paksa sehingga tidak terdapat sanksi hukum atau sering disebut Lex Imperfecta, upaya hukum atau lembaga  yang dapat secara langsung digunakan untuk mendorong atau memaksa penataan terhadap konvensi. Ketaatan terhadap konvensi ketatanegaraan tentunya dipengaruhi oleh faktor lain yang tentunya tidak kalah penting dengan sanksi.

Menurut A.V. Dicey terdapat dua faktor yang dijadikan dasar alasan konvensi ditaati yaitu The fear of imfeachment (ketakutan akan di impeachment) dan The force of public opinion (kekhawatiran akan tekanan pendapat publik). Pertama, the fear of impeachment. Namun menurut Dicey, Impeachment bukanlah faktor yang memaksa karena impeachment bukanlah konvensi melainkan peraturan hukum. 

Perbedaannya hanya pelanggarannya diadili oleh suatu peradilan khusus sedangkan konvensi sebagai kaidah etika tidak dapat dipaksakan melalui peradilan, di mana lembaga yang ada dalam sejarah karena sudah ditinggalkan di Inggris. Menurut Bagir Manan, pendapat Dicey tersebut sangat sempit bagaimana dengan negara-negara yang mengenal lembaga Impeachment. 

Kedua menaati konvensi berdasarkan pendapat umum, hal ini disebabkan banyak aturan tingkah laku yang didukung oleh pendapat umum tapi dilanggar setiap hari karena tidak puas. Dicey berkesimpulan bahwa penaatan konvensi adalah "the force of law" karena pelanggaran terhadap prinsip dasar konstitusi dan konvensi hampir selalu membawa secara langsung pelanggar ke dalam pertikaian dengan pengadilan dan hukum negara, sehingga daya paksa hukumnya yang menjadi dasar penaatan konvensi. Menurut Sri Soemantri, ditaati atau tidaknya konvensi didasarkan atas kesadaran bernegara dan bermasyarakat. 

Adapun Pendapat lain mengenai faktor yang mendorong atau memaksa ketaatan terhadap Konvensi Ketatanegaraan yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan antara lain :

1)Konvensi ditatai dalam rangka memelihara dan mewujudkan kedaulatan rakyat, Konvensi merupakan salah satu upaya mewujudkan dan memelihara demokrasi. 

2)Konvensi ditaati, karena hasrat atau keinginan untuk memelihara tradisi pemerintahan konstitusional (Constitusional Goverment)

3)Konvensi ditaati, karena setiap pelanggaran akan membawa atau berakibat pelanggaran terhadap kaidah hukum 

4)Konvensi ditaati, karena didorong oleh hasrat atau keinginan agar roda pemerintahan negara yang kompleks tetap dapat berjalan secara tertib 

5)Konvensi ditaati, karena takut atau khawatir menghadapi ancaman hukuman tertentu, seperti impeachment, atau takut terkena sanksi politik tertentu, seperti kehilangan jabatan 

6)Konvensi ditaati, karena pengaruh pendapat umum (public Opinion). Pelanggaran terhadap Konvensi akan menimbulkan reaksi umum, misalnya kehilangan dukungan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun